Kejaksaan Agung akan Limpahkan Perkara Ferdy Sambo Cs ke Kejari Jakarta Selatan

Editor

Amirullah

Sabtu, 1 Oktober 2022 19:49 WIB

Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022. Ferdy Sambo menjalankan proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus Ferdy Sambo Cs akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022.

"Bahwa tahap 2 hari Senin, tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksankan dimana tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana saat dihubungi, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Meski demikian Ketut belum memastikan ihwal penahanan terhadap Ferdy Sambo dan 10 tersangka lain setelah diserahkan ke jaksa. Ketut belum dapat memastikannya. Namun, dia mengatakan besar kemungkinan bahwa jaksa bakal melakukan penahanan.

"Untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Kita lihat nanti pada hari Senin," ujar dia.

Menurutnya, penahanan biasa dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan. Selain itu penahanan juga untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri.

Advertising
Advertising

Pada 28 September lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas perkara Ferdy Sambo P21 atau lengkap. Berkas pidana pembunuhan Yosua alias Brigadir J atas lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal, telah terpenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 138 dan 139 KUHAP. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Perkara Perintangan Penyidikan

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua dengan P21. Ferdy Sambo bersama enam anggota polisi lain disangkakan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Kejaksaan Agung juga menyiapkan UU ITE No 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49, sebagai dakwaan primer karena merusak barang bukti elektronik.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan jaksa akan menggabungkan dua perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice.

Fadil Zumhana mengatakan penggabungan perkara diatur di Pasal 141 KUHAP. Menurutnya, penggabungan perkara ini agar lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, tetapi satu tersangka digabungkan dalam satu dakwaan.

“Pertama dan kedua, kumulatif, concursus realis. Jadi dua tindak pidana kami gabungkan agar persidangan efektif,” kata Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, 28 September 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

20 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

1 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

2 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

2 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

4 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya