AJI Desak Polisi Usut Tuntas Peretasan Terhadap Narasi
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Febriyan
Sabtu, 1 Oktober 2022 08:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Sasmito Madrim, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas upaya peretasan dan serangan yang dialami media daring Narasi. Sasmito menilai ada upaya sistematis untuk membungkam media yang digawangi oleh Najwa Shihab tersebut.
“Karena ini semakin membuktikan ada intensi tidak baik (terhadap pers dan publik),” kata Sasmito pada siaran pers yang dibagikan, Jumat 30 September 2022.
Peretasan tersebut, menurut Sasmito, menjadi bukti baru adanya upaya sistematis lanjutan untuk membungkam Narasi. Hal itu pun bertujuan agar publik tidak dapat mengakses konten jurnalistik di media tersebut.
Sasmito menilai aktor-aktor yang terlibat dalam serangan itu harus diadili hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Tim kuasa hukum Narasi telah melaporkan dugaan serangan DDoS (Distributed Denial of Service) atau Penolakan Layanan secara terdistribusi yang menimpa portal medianya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta pasa Jumat, 30 September 2022. Laporan telah diterima dengan Nomor: STTL/365/IX/2022/BARESKRIM.
Serangan DDoS ini merupakan rangkaian dari serangan digital yang dialami mereka sejak Sabtu 24 September 2022. Sejumlah aset-aset digital milik 37 kru redaksi dan mantan redaksi pun mengalami peretasan.
Melanggar UU ITE dan UU Pers
Serangan DDoS tersebut merupakan tindak kejahatan digital yang melanggar Pasal 30, Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peretasan ini menyebabkan terganggunya kegiatan jurnalistik dari tim redaksi Narasi.
Bermacam bentuk perbuatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik juga merupakan bentuk pelanggaran akan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan penggunaan tiga pasal pada laporan polisi ini berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik.
“Gangguan tersebut mengakibatkan tim Narasi tidak bisa mengunggah konten dan juga publik tidak bisa mengaksesnya,” kata Ade yang mendampingi tim Narasi saat melapor ke Mabes Polri.
Pasal 30 dan Pasal 32 UU ITE mengatur tentang tindak pidana mengakses secara tidak sah dan atau kejahatan terhadap setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik.
Sementara pasal 18 UU Pers berkaitan dengan setiap orang yang secara melarang hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers.
Sebelumnya, AJI Indonesia menyebarkan petisi daring guna menjaring dukungan publik terkait dugaan peretasan sistematis terhadap sedikitnya 37 karyawan dan eks karyawan Narasi pada akun Whatsapp, Telegram, Instagram, Facebook, hingga Twitter sejak 23 September 2022. Petisi daring yang termuat pada laman Change.org ini sudah mendapatkan dukungan dari setidaknya 9.414 orang.
Dampak peretasan itu mengakibatkan kru Narasi tidak dapat bekerja nyaman guna memproduksi konten jurnalistik yang berdampak. Mereka pun merasa “dimata-matai” oleh pihak tertentu. Mereka juga terpaksa menutup seluruh email redaksi sehingga mengganggu koordinasi dan komunikasi internal, hingga tidak dapat menerima informasi dari publik.