AJI Desak Polisi Usut Tuntas Peretasan Terhadap Narasi

Sabtu, 1 Oktober 2022 08:37 WIB

Tim hukum Narasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Safenet, telah melaporkan serangan digital ke Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 30 September 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Sasmito Madrim, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas upaya peretasan dan serangan yang dialami media daring Narasi. Sasmito menilai ada upaya sistematis untuk membungkam media yang digawangi oleh Najwa Shihab tersebut.

“Karena ini semakin membuktikan ada intensi tidak baik (terhadap pers dan publik),” kata Sasmito pada siaran pers yang dibagikan, Jumat 30 September 2022.

Peretasan tersebut, menurut Sasmito, menjadi bukti baru adanya upaya sistematis lanjutan untuk membungkam Narasi. Hal itu pun bertujuan agar publik tidak dapat mengakses konten jurnalistik di media tersebut.

Sasmito menilai aktor-aktor yang terlibat dalam serangan itu harus diadili hingga ke pengadilan agar memberikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Tim kuasa hukum Narasi telah melaporkan dugaan serangan DDoS (Distributed Denial of Service) atau Penolakan Layanan secara terdistribusi yang menimpa portal medianya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta pasa Jumat, 30 September 2022. Laporan telah diterima dengan Nomor: STTL/365/IX/2022/BARESKRIM.

Serangan DDoS ini merupakan rangkaian dari serangan digital yang dialami mereka sejak Sabtu 24 September 2022. Sejumlah aset-aset digital milik 37 kru redaksi dan mantan redaksi pun mengalami peretasan.

Melanggar UU ITE dan UU Pers

Serangan DDoS tersebut merupakan tindak kejahatan digital yang melanggar Pasal 30, Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peretasan ini menyebabkan terganggunya kegiatan jurnalistik dari tim redaksi Narasi.

Bermacam bentuk perbuatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik juga merupakan bentuk pelanggaran akan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan penggunaan tiga pasal pada laporan polisi ini berkaitan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik.

“Gangguan tersebut mengakibatkan tim Narasi tidak bisa mengunggah konten dan juga publik tidak bisa mengaksesnya,” kata Ade yang mendampingi tim Narasi saat melapor ke Mabes Polri.

Pasal 30 dan Pasal 32 UU ITE mengatur tentang tindak pidana mengakses secara tidak sah dan atau kejahatan terhadap setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik.

Sementara pasal 18 UU Pers berkaitan dengan setiap orang yang secara melarang hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers.

Sebelumnya, AJI Indonesia menyebarkan petisi daring guna menjaring dukungan publik terkait dugaan peretasan sistematis terhadap sedikitnya 37 karyawan dan eks karyawan Narasi pada akun Whatsapp, Telegram, Instagram, Facebook, hingga Twitter sejak 23 September 2022. Petisi daring yang termuat pada laman Change.org ini sudah mendapatkan dukungan dari setidaknya 9.414 orang.

Dampak peretasan itu mengakibatkan kru Narasi tidak dapat bekerja nyaman guna memproduksi konten jurnalistik yang berdampak. Mereka pun merasa “dimata-matai” oleh pihak tertentu. Mereka juga terpaksa menutup seluruh email redaksi sehingga mengganggu koordinasi dan komunikasi internal, hingga tidak dapat menerima informasi dari publik.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

7 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

9 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

9 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya