Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Bolehkah Advokat Menolak Klien?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 29 September 2022 17:35 WIB

Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah (tengah) cmemberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Juru Bicara dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan bahwa dirinya tergabung sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Selain Febri Diansyah, tim kuasa hukum tersebut juga berisikan Arman Haris selaku koordinator, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala Aritonang yang dulunya juga pegawai KPK.

Respons Eks Pegawai KPK terhadap Keputusan Febri Diansyah

Menanggapi pilihan yang diambil Febri, sejumlah koleganya dulu di KPK menyatakan keterkejutan dan menyarankannya untuk mundur. “Saya tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan sikap Febri dan Rasamala. Saya menarik diri dari pilihan tersebut dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya akan sampaikan agar menolak,” ujar eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, saat dihubungi Tempo.

Di media sosial, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mencuitkan di Twitter-nya, “Saya hormati putusan Febri Diansyah (@febridiansyah) dan Rasamala Aritonang (@rasamalaart). Namun, berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka,” tulis Yudi di akunnya @yudiharahap46.

Menyusul banyaknya dorongan publik dan sesama mantan pegawai KPK terhadap Febri Diansyah agar mengundurkan diri, lantas sebenarnya apakah kuasa hukum diperbolehkan menolak permintaan kliennya?

Advertising
Advertising

Bolehkah Advokat Menolak Klien?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dalam menjalankan tugas untuk membela kepentingan kliennya, advokat dilindungi dan dibatasi oleh Kode Etik Advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sederhananya, kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa advokat dilarang keras menolak kliennya dengan alasan perbedaan agama, kepercayaan, jenis kelamin, suku, kedudukan sosial, ataupun keyakinan politiknya.

Tetapi, larangan ini juga memiliki batasan. Terdapat tiga poin dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang membolehkan advokat untuk menolak permintaan klien, yaitu Pasal 3 Huruf A, Pasal 4 Huruf G, dan Pasal 4 Huruf J.

Dalam Pasal 3 Huruf A disebutkan bahwa advokat dapat menolak memberikan nasihat dan bantuan hukum kepada kliennya dengan pertimbangan ketidaksesuaian dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya.

Pasal 4 Huruf G juga menyebutkan bahwa advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada unsur hukumnya.

Terakhir, dalam Pasal 4 Huruf J disebutkan pula bahwa advokat yang mengurus kepentingan dari dua pihak atau lebih, harus mengundurkan diri sepenuhnya dari kepentingan-kepentingan tersebut.

Dengan demikian, advokat diperbolehkan untuk menolak perkara yang diajukan oleh kliennya, memberikan bantuan hukum kepada klien, ataupun mengundurkan diri dari perkara asalkan sesuai dengan aturan dalam Kode Etik Advokat dan UU Advokat yang berlaku.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Begini Saran Eks Pegawai KPK untuk Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang: Mundur!

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya