Partai Demokrat Siapkan Tim Bantuan Hukum bagi Lukas Enembe

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Febriyan

Kamis, 29 September 2022 13:15 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat menyatakan menyiapkan bantuan hukum bagi kadernya yang juga merupakan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Rp 1 miliar.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, menyebut partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kendati begitu, ia mengatakan bakal menyiapkan tim bantuan hukum bagi Lukas jika dibutuhkan.

“Sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum,” kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis, 29 September 2022.

AHY juga menyatakan Lukas telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. AHY menyebut keputusan ini diambil karena Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya.

“Kami mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif,” kata dia.

Advertising
Advertising

Anggota Komisi V Fraksi Demokrat, Willem Wandik, kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Penunjukan ini disebut AHY sudah sesuai dengan AD/ART partainya.

“Willem Wandik adalah salah satu Waketum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

AHY menyebut Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Ia mengatakan jangan sampai ada politisasi dalam prosesnya.

KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka gratifikasi Rp 1 miliar. KPK menduga gratifikasi itu hanyalah pintu masuk untuk kasus lain yang ditengarai melibatkan Lukas. Kasus ini disinyalir berupa korupsi ratusan miliar rupiah dan pencucian uang.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menelusuri transaksi mencurigakan di rekening Lukas dan keluarganya. Lukas disebut sempat bertransaksi hingga sekitar Rp 560 miliar di sebuah kasino di luar negeri. Selain itu, Lukas juga disebut pernah membeli barang-barang mewah seperti arloji. PPATK pun telah memblokir 11 rekening terkait Lukas dan keluarganya.

Adapun lembaga antirasuah tersebut masih berupaya memeriksa Lukas Enembe. Lukas sudah dipanggil dua kali. Pertama sebagai saksi pada 12 September 2022 dan sebagai tersangka pada 26 September 2022. Gubernur Papua tersebut tidak menghadiri kedua panggilan itu dengan alasan sakit.

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

29 menit lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

4 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

13 jam lalu

Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN Sudah 18 Persen, Diklaim Tak Ada Masalah Lahan

Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN memastikan tidak ada permasalahan lahan untuk pembangunan runway Bandara VVIP di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

16 jam lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

17 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

18 jam lalu

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

19 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya