Korban Kasus KSP Indosurya 23 Ribu Orang, Kejagung: Kerugian Terbesar dalam Sejarah Rp 106 Triliun
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 28 September 2022 18:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan kerugian dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya melibatkan 23 ribu korban dan mencetak sejarah dengan kerugian Rp106 triliun.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan kasus Indosurya menarik perhatian nasional karena nilai kerugian yang besar berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
“Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian sebesar Rp106 triliun,” kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.
Ia mengatakan kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tersangka Direktur Utama KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria (JI). Sementara Manajer KSP Suwito Ayub (SA) dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fadil mengatakan proses pra-penuntutan tersangka sempat tersendat karena Kejaksaan berupaya agar kerugian korban bisa diselamatkan. Kejaksaan pun bisa menyita Rp2,5 triliun dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan kerugian Rp192 miliar.
“Ini upaya jaksa mengungkap peristiwa pidana sehingga terbangun kasus itu bisa kami limpahkan ke pengadilan dan alat bukti yang cukup kuat,” kata Fadil.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 46 Undang-undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dan dikumulasikan dengan Undang-undang Tidak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun.
Baca juga: Kejaksaan Agung Terima SPDP Baru Kasus Bos Indosurya dari Bareskrim Polri