TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan baru dari Bareskrim Polri atas nama Henry Surya (HS) selaku pendiri Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta.
“Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari SPDP dimaksud dan sambil menunggu berkas perkara tersebut, akan dilakukan koordinasi secara intensif dalam rangka penyelesaian perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.
Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, kata Ketut, sangat konsen dengan perkara yang melibatkan kepentingan orang banyak dan dengan jumlah dan kerugian yang besar.
“Apabila ditangani secara tidak profesional, dikhawatirkan kerugian yang diderita masyarakat tidak akan bisa dikembalikan. Hal ini semata-mata untuk kepentingan korban dan masyarakat. Kami berkomitmen bersama Penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional, semata-mata untuk penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya bos KSP Indosurya Henry Surya yang juga tersangka investasi bodong bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2022. Hal ini berkaitan dengan belum lengkapnya berkas perkara Henry, sementara di sisi lain, masa penahannya sudah habis.
Baca juga: Bareskrim Bebaskan Bos Indosurya, Kejaksaan Agung Angkat Suara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.