TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakata terhadap Kapolri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Sidang perkara gugatan yang ditanyakan berkaitan dengan penyerbuan kantor dan pemukulan wartawan Majalah TEMPO oleh anak buah Tomy Winata memasuki tahap pembacaan kesimpulan.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Iskandar Tjakke didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Andriani Nurdin.
Pada sidang kali ini, AJI Jakarta sebagai penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari Komite Pembela Kebebasan Pers yang terdiri antara lain Azas Tigor Nainggolan, Misbahuddin Gasma dan Christina Widiantarti. Sedangkan dari pihak Kapolri selaku tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Sunanto.
Nunuy Nurhayati - Tempo News Room
Berita terkait
Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit
7 menit lalu
Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.