Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, Ketua MA dan Jajarannya Baca Kembali Pakta Integritas

Selasa, 27 September 2022 12:10 WIB

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin mengumpulkan jajarannya untuk membaca kembali pakta integritas setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, beberapa staf, dan panitera pengganti MA, ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Mahkamah Agung tersebut mengumpulkan para pimpinan, Hakim Agung, hingga Hakim Ad Hoc di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin sore, 26 September 2022. Pada kesempatan ini, Syarifuddin mengajak para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc membaca kembali pakta integritas yang mereka pernah ucapkan saat mereka dilantik. Seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc hadir dengan menggunakan baju toga lengkap dalam kesempatan ini.

“Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun, kesedihan, kepiluan, kekecewaan ini tidak boleh membuat kita lalai, tapi harus membuat kita melihat ke depan. Kita harus pandai mengambil hikmah dari musibah ini,” kata Syarifuddin, dalam keterangan resmi di situs web Mahkamah Agung, 26 September 2022.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan momen ini adalah waktu yang tepat untuk mengingatkan kembali bahwa mereka bersama-sama telah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan selurus-lurusnya.

“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” kata hakim yang merintis karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane pada 1984 itu.

Advertising
Advertising

Pakta Integritas dibacakan kembali oleh seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc, yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Berikut isi Pakta Integritas yang mereka bacakan:
1. Saya tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendoroang peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.

Acara pembacaan diakhiri dengan menyanyikan bersama lagu Padamu Negeri.

KPK tahan Dimyati

KPK resmi menahan Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA pada Jumat sore, 23 September 2022. Hakim Agung Kamar Perdata itu akan mendekam di rutan Kavling C1 KPK untuk 20 hari pertama mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.

KPK menyangka Dimyati menerima suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia bersama sejumlah pegawai MA diduga menerima suap agar memutus perkara itu dengan menyatakan koperasi Intidana pailit.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Enam orang tersangka ditetapkan menjadi terduga penerima suap. Di antaranya, Dimyati, Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan; Redi, PNS MA; dan Albasri PNS MA.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI

Baca: Mahfud MD Sedang Rumuskan Formula untuk Reformasi di Peradilan

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

14 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

15 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya