MAKI Sebut Lukas Enembe Terlacak Main Judi di 3 Negara Ini

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Minggu, 25 September 2022 10:47 WIB

Foto diduga Lukas Enembe tengah berjudi di sebuah kasino di Singapura yang diunggah oleh akun Twitter @Murtadhaone1 pada Maret 2021. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan penyetoran uang Rp 560 miliar dari Lukas ke kasino Judi, yang dibantah oleh kuasa hukumnya. Namun pengacaranya mengakui Lukas memang gemar berjudi di kasino. Twitter/@murtadhaone1

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe diduga bermain judi di 3 negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Filipina. MAKI menduga permainan judi ini tidak sembarangan, tetapi bermain di kasino dengan kelas VIP.

“Kami punya fotonya di ruang VIP yang khusus untuk level tinggi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangannya, Ahad, 25 September 2022.

Cuplikan rekaman diduga Gubernur Lukas Enembe bermain judi di kasino pada 20 Juli 2022. Foto: MAKI

Boyamin menjelaskan di Filipina, Lukas Enembe diduga bermain di Solair Resort & Casino, Entertainment City. Sedangkan di Malaysia, dia bermain di Casino Genting Highland dan di Singapura diduga Lukas bermain judi di Hotel Crockford Sentosa. “MAKI mendapatkan data dari orang sekitarnya memang ada dugaan permainan judi di 3 negara,” kata dia.

Telisik Duit Judi

Advertising
Advertising

Untuk itu, Boyamin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mendalami kegiatan Lukas bermain judi ini, selain mendalami dugaan gratifikasi. Sumber duit untuk bermain judi, kata dia, harus ditelisik apakah dari kantong sendiri atau dari korupsi.

Boyamin juga meminta masyarakat, khususnya di Papua mendukung KPK dalam mengungkap kasus Lukas Enembe. Menurut dia, pengungkapan kasus ini akan mempengaruhi perbaikan kondisi ekonomi di Papua. “Masyarakat harus mendukung penegakan hukum ini demi kesejahteraan masyarakat Papua,” kata dia.

Cuplikan rekaman diduga Gubernur Lukas Enembe bermain judi di kasino pada 19 Juli 2022. Foto: MAKI

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga menemukan dugaan aliran dana jumbo dari Lukas Enembe ke kasino-kasino judi di luar negeri. Lukas disebut menyetorkan dana hingga Rp 560 miliar ke rumah judi. Transaksi itu diduga dilakukan dalam kurun waktu yang relatif panjang, bukan satu kali transaksi.

Juru bicara Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus membantah tuduhan bahwa bosnya menyetorkan dana hingga ratusan miliar Rupiah. Dia mempertanyakan bagaimana Lukas bisa menaruh dana sebesar itu. “Bagaimana beliau membawa dana sebesar itu ke luar negeri, caranya bagaimana, lalu sumber dananya dari mana?” kata dia dalam wawancara dengan Majalah Tempo.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

17 menit lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

3 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

5 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

8 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

14 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

18 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

22 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

23 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

23 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya