Sidang Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J, AKP Idham Fadillah Divonis Demosi Selama 1 Tahun

Kamis, 22 September 2022 13:20 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat menyampaikan perkembangan terbaru sidang kode etik penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadillah yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan sanksi demosi satu tahun dari Komisi Kode Etik Polri atau KKEP. Idham menjadi anggota Polri ke-13 yang mendapatkan sanksi terkait kasus itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan hasil sidang itu didapat setelah Idham menjalani sidang etik pada Rabu 21 September 2022.

"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun, semenjak di mutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul di Polritv pada Kamis 22 September 2022.

Selain demosi, Nurul mengungkapkan Idham Fadillah juga mendapatkan sanksi lain. Sanksi tersebut adalah permintaan maaf hingga pembinaan mental dan pengetahuan profesi.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Nurul.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," tambahnya.

Nurul tidak menjelaskan peran jelas Idham pada penanganan kasus pembunuhan Brigadir J ini. Ia hanya menyatakan jika perbuatan yang Idham sebagai perbuatan tercela.

Sidang etik AKP Idham dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji selaku ketua komisi KKEP beserta hakim anggota yang lain. Nurul menjelaskan yang menjadi saksi sidang sebanyak lima orang. Mereka adalah Kombes pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.

AKP IF dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, Pasal 6 Ayat 2 Huruf B PERPOL Nomor 7/2022 perihal Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya KKEP telah menjatuhkan sanksi terhadap 12 anggota polisi lainnya. Mereka mendapatkan sanksi permintaan maaf, demosi hingga yang terberat mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berikut 12 anggota polisi yang telah menjalani sidang etik:

1. Iptu Januar Arifin - demosi 2 tahun
2. Briptu Sigid Mukti Hanggono - demosi 1 tahun
3. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi - demosi 2 tahun
4. AKP Dyah Chandrawati - demosi satu tahun
5. AKBP H. Pujiyarto - patsus selama 28 hari dan permintaan maaf secara lisan
6. Bharada Sadam - demosi 1 tahun
7. Briptu Firman Dwi Ariyanto - demosi 1 tahun.
8. AKBP Jerry Raymond Siagian - PTDH
9. Kombes Agus Nur Patria - PTDH
10. Kompol Chuck Putranto - PTDH
11. Kompol Baiquni Wibowo PS - PTDH
12. Irjen Ferdy Sambo - PTDH

Dari empat anggota polisi yang mendapatkan sanksi PTDH, semuanya mengajukan banding. Majelis KKEP banding pun telah menolak upaya Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman. Sementara tiga anggota lainnya baru menyerahkan memori banding dan belum menjalani sidang etik banding.

Selain 12 nama di atas, masih ada sejumlah anggota polisi lainnya yang akan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga diantaranya adalah mereka yang sudah menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Berita terkait

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 jam lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

5 hari lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

6 hari lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

6 hari lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

6 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

6 hari lalu

Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

Dewas KPK telah mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya