Siang Ini Iptu Hardista Jalani Sidang Etik Dugaan Tak Profesional di Kasus Brigadir J
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 22 September 2022 12:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri hari ini kembali menggelar sidang etik bagi anggotanya yang diduga tidak profesional dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang etik kali ini dilakukan terhadap mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Satu atau Iptu Hardista Pramana Tampubolon.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan,sidang ini rencananya akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, Kamis, 22 September 2022.
"Agenda hari ini Kamis, 22 September 2022 sidang KKEP dengan terduga pelanggar Iptu HT yang akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul dalam keterangannya di Polritv Kamis, 22 September 2022.
Sidang etik kali ini diketuai oleh Komisaris Besar Situs Ginting dan Wakil ketua Kombes Pitra Andreas serta anggota sidang Kombes Armaeni. Nurul mengungkapkan sejumlah 6 saksi dihadirkan.
"Selanjutnya saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ," kata Nurul.
Sama seperti sebelumnya, Nurul mengatakan bahwa wujud pelanggaran Hardista ialah karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Nurul tidak menjelaskan lebih detail mengenai peran Hardista pada kejadian ini.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 2 huruf B Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya diketahui bahwa nama Iptu Hardista Pramana sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Baca juga: Bantah Ulur Waktu Sidang Etik di Kasus Brigadir J, Polri: Butuh Proses dan Penahapan