Dugaan Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar Seret Kepala Desa dan Mantan Direktur

Rabu, 21 September 2022 07:41 WIB

EK, tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kabupaten Karanganyar, sesuai menjalani pemeriksaan di Kanto Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa, 20 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Karanganyar mengusut kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Berjo yang menyeret Kepala Desa Berjo, berinisial S, dan mantan Direktur BUMDes Berjo, berinisial EK.

Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menyelewengkan dana senilai Rp 1,16 miliar saat pelaksanaan proyek pengembangan obyek wisata Telaga Madirda, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Proyek tersebut ditangani EK semasa masih menjabat sebagai direktur BUMDes Berjo, pada tahun 2020.
Status tersangka terhadap S dan EK ditetapkan pihak Kejaksaan pada Kamis, 15 September 2022 lalu. Namun keduanya saat itu belum ditahan.
EK baru ditahan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan dari pihak Kejari Karanganyar, dan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 20 September 2022. Pemeriksaan terhadap EK berlangsung selama sekitar lima jam.
EK yang Selasa itu hadir didampingi penasehat hukumnya, Aris Santoso, dicecar penyidik dengan 27 pertanyaan.
Adapun S pada Selasa itu juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengemukakan EK akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Karanganyar.
Gilang menyatakan, bila dibutuhkan, masa penahanan itu akan diperpanjang.
Selain dua tersangka, Gilang menyebut pihaknya juga memanggil beberapa saksi, di antaranya bendahara dan sekretaris BUMDes Berjo, untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan saksi selanjutnya dilakukan pihak Kejari Karanganyar secara bertahap.

Dikhawatirkan hilangkan barang bukti
Terkait alasan penahanan terhadap tersangka, Gilang menjelaskan karena khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya lagi, dan melarikan diri.
Pemanggilan terhadap kedua tersangka, S dan EK, pada Selasa itu bukan merupakan pemanggilan pertama.
"Tersangka EK pernah ke Jakarta beberapa waktu lalu sehingga mangkir saat dipanggil pemeriksaan sebelumnya. Khawatir kabur dengan alasan ada kerjaan di Jakarta, maka hari ini langsung kita tahan," kata Gilang kepada awak media seusai pemeriksaan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa.
Ditanya seputar materi pemeriksaan terhadap tersangka, Gilang menyatakan pihaknya tidak bisa mengungkapkannya karena itu bukan konsumsi publik.
Setelah pemeriksaan terhadap EK, Gilang mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan kembali tersangka S pada Selasa, 27 September 2022.
"Jika memenuhi pertimbangan subyektif dan obyektif serta fisik dan mental sehat, maka tersangka S juga akan langsung ditahan," katanya.
Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun Penasihat Hukum dua tersangka, Aris Santoso, mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Pihaknya mendampingi kliennya supaya hak-haknya dipenuhi.
Aris menjelaskan untuk tersangka S yang pada hari itu tidak bisa memenuhi panggilan dari Kejari Karanganyar, lantaran sedang sakit.
Dia menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan pihak Kejari pekan depan.
"Klien saya (S) saat ini masih sakit. Semoga pekan depan bisa menghadiri pemanggilan dengan pendampingan kami," kata Aris.
SEPTHIA RYANTHIE

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

10 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

14 hari lalu

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk Bakal Rumah untuk Jokowi Pensiun, Sebelumnya Punya Yustinus Soeroso Pemilik PO Rosalia Indah

16 hari lalu

Seluk Beluk Bakal Rumah untuk Jokowi Pensiun, Sebelumnya Punya Yustinus Soeroso Pemilik PO Rosalia Indah

Rumah Jokowi saat pensiun nanti, sebelumnya lahan milik Yustinus Soeroso, pemilik PO Bus Rosalia Indah. Di mana letak dan berapa luasnya?

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

21 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

22 hari lalu

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dapar remisi lebaran 2024 bersama 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Apa kasus korupsinya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

28 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

30 hari lalu

Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya