KPK Jebloskan Penyuap Angin Prayitno Aji ke Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 20 September 2022 15:59 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,95 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjebloskan mantan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation Aulia Imran Maghribi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong. Aulia merupakan terpidana yang terbukti menyuap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

“Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 20 September 2022.

Ali mengatakan Aulia akan menjalani masa hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Selain pidana penjara badan, Aulia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 750 juta.

“Uang itu telah lunas dibayarkan dan jaksa akan segera menyetorkannya ke kas negara,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menyeret eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani menjadi terpidana.

Advertising
Advertising

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Angin 9 tahun penjara. Dia mengajukan banding. Sementara Dadan Ramdani divonis 6 tahun. Dia sudah dieksekusi ke penjara.

Selain pejabat, pajak KPK menetapkan tersangka dari tim pemeriksa pajak yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Wawan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.

Sementara, ada pula konsultan pajak lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu kuasa wajib pajak dari PT PAN Indonesia atau Bank Panin Veronika Lindawati dan konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Adapun Aulia bersama Ryan Ahmad Ronas merupakan konsultan PT Gunung Madu.

Kasus ini bermula pada Oktober 2017. Aulia dan Ryan bertemu dengan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Dalam pertemuan itu KPK menduga Aulia dan Ryan meminta para pegawai pajak untuk mengurangi nominal pajak PT Gunung Madu. Mereka diduga menyiapkan uang Rp 30 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Rp 15 miliar mengalir ke pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

5 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya