Tanggapi Keberatan Surya Darmadi, Kejaksaan Agung: Itu Hak Terdakwa

Minggu, 18 September 2022 12:21 WIB

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Supardi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan terdakwa kasus penguasaan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa keberatan Surya merupakan hak terdakwa.

"Eksepsi itu hal yang biasa mas. Itu hak dari terdakwa," kata Ketut melalui pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 18 September 2022.

Ketut enggan berkomentar lebih lanjut terkait pernyataan Surya maupun pengacaranya di dalam persidangan 8 September. Ketut bahkan memblokir Tempo yang mencoba mengkonfirmasi soal pernyataan tertulis Surya.

Surya Darmadi heran dakwaannya tipis

Dalam persidangan 8 September lalu, Surya Darmadi mempertanyakan tebal dakwaan yang diajukan Kejaksaan Agung terhadapnya. Dia merasa heran karena dakwaan yang diajukan jaksa sangat tipis mengingat dirinya disebut merugikan negara hingga Rp 104 triliun.

Advertising
Advertising

Jaksa menuding bos PT Duta Palma Group itu bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, terlibat dalam upaya penguasaan lahan negara dengan total puluhan ribu hektar untuk sejumlah perusahaan seperti PT PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari.

Menurut jaksa, meskipun perusahaan itu tidak memiliki izin prinsip, namun Tamsir tetap memberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Lahan-lahan yang diberikan izin tersebut berada di kawasan hutan.

Akibat tindakannya, Surya disebut meruihkan keuangan negara hingga mencapai Rp 104 triliun. Dia juga disebut memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,7 triliun.

Selanjutnya, sidang pembacaan eksepsi besok

<!--more-->

Surya dijadwalkan menjalani sidang eksepsi pada Senin besok, 19 September 2022. Pengacara Surya, Juniver Girsang, mengkonfirmasi hal itu.

"Besok sidangnya. Besok kami sudah siap bacakan keberatan atau eksepsi," kata Junver melalui pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 18 September 2022.

Eksepsi Surya Darmadi

Dalam keterangan tertulis yang didapatkan Tempo, Surya menyampaikan 9 hal yang akan dia sampaikan dalam eksepsinya. Dia menyatakan menolak dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dia membantah telah menguasai lahan negara secara ilegal seperti yang ditudingkan Kejaksaan Agung. Menurut Surya, dua dari lima perusahaan yang dipermasalahkan jaksa, PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama, telah mengantongi Hak Guna Usaha.

Tiga perusahaan lainnya, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari, saat ini sedang menunggu proses Penetapan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Oleh karenanya saya tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum apalagi perbuatan korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh saudara Jaksa," tulis Surya.

Pria yang akrab disapa Apeng itu juga menyatakan bahwa seharusnya dia hanya mendapatkan sanksi administrasi dan bukan sanksi pidana. Surya mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dua tahun lalu.

"Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja tersebut menyatakan diberi masa waktu 3 tahun sejak diberlakukan UU Cipta Kerja kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan syarat-syarat dan itupun apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, pelaku usaha hanya dikenakan sanksi administratif dan bukan sanksi pidana," tulis dia.

Selain itu, Surya juga menuding Kejaksaaan Agung melakukan tebang pilih. Pasalnya, menurut dia, terdapat 820 pelaku usaha yang saat ini menghadapi masalah yang sama dengan perusahaannya. Akan tetapi, sejauh ini hanya Duta Palma Group yang dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung.

Dia juga mempermasalahkan pemblokiran rekening dan penyitaan asetnya selain yang terkait kasus tersebut. Menurut dia, terdapat setidaknya 21 ribu karyawannya yang kini tak bisa mendapatkan upah dan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Selain Surya Darmadi, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman dalam perkara ini. Selain itu, seorang pengacara perusahaan Surya berinisial DFS juga menjadi tersangka karena dinilai menghalang-halangi penegakan hukum.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

4 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

5 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

5 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

5 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

6 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

6 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

7 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya