Pria Madiun Ditangkap, Kompolnas: Agar Tak Ada yang Ikut-ikutan Bantu Bjorka

Sabtu, 17 September 2022 21:35 WIB

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Komisi Nasional Kepolisian atau Kompolnas, Benny Jozua Mamoto mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan aparat di Madiun adalah cara polisi agar masyarakat tidak ada yang membantu Bjorka.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Rabu petang, 14 September 2022.

"Langkah penangkapan ini juga perlu dilakukan agar tidak semakin banyak masyarakat yang ikut-ikutan membantu pemilik akun Bjorka," kata Benny saat dihubungi Sabtu, 17 September 2022.

Benny menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus yang diatur dalam UU ITE, penyidik kalau sudah memiliki bukti permulaan yang cukup akan segera melakukan penangkapan tersangka. Hal itu dilakukan agar tidak menghilangkan barang bukti dan membuat efek jera.

"Dengan pertimbangan agar tidak menghilangkan batang bukti atau mengulangi atau meneruskan perbuatannya," ujarnya.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Benny mengungkapkan tersangka ini bersikap kooperatif maka dapat ditangguhkan penanganannya dengan diwajibkan lapor ke Polres Madiun. Disamping itu motif pria Madiun ini juga sudah terungkap yaitu ingin terkenal dan dapat uang.

"Proses pengejaran terhadap pemilik akun Bjorka tetap dilakukan dan kepada tersangka MAH proses pemberkasan jalan terus dan segera dilimpahkan ke JPU. Penindakan ini penting agar masyarakat lebih hati-hati dan tidak mudah ikut-ikutan karena ada sanksi hukumnya," ujarnya.

MAH ditangkap Tim Cyber Mabes Polri ketika sedang bekerja di lapak minuman teh waralaba di kawasan Pasar Dagangan, Rabu sore, 14 September 2022. Pria Madiun itu lantas digelandang ke Mapolsek Dagangan untuk dimintai keterangan. Proses interogasi berlanjut hingga ke Mabes Polri. Kemudian, ia kembali tiba di rumah pada Jumat pagi, 16 September 2022.

Kepada Tempo, ia bercerita tentang keterlibatannya dalam kelompok peretas Bjorka yang tengah diburu pemerintah. Awalnya, Agung menjadi pengikut grup tertutup Bjorka untuk kepentingan jual beli channel Telegram. Adapun akun Telegram yang dikelola Agung bernama Bjorkanism.

“Saya membuat channel yang menyerupai Bjorka,” ujarnya ditemui di rumahnya, Sabtu siang, 17 September 2022.

Ia lantas menyalin tiga unggahan akun Bjorka. Lantas, menautkannya ke channel Bjorkanism. “Saya mengaku bersalah karena membuat channel Telegram yang menyerupai Bjorka. Lalu, saya copas kata-kata dan saya post di grup privat Bjorka,” ujarnya.

Baca juga: Cerita Pria Madiun Gabung Grup Tertutup Bjorka

Advertising
Advertising

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

4 hari lalu

Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

4 hari lalu

Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya