Anggota Komisi 3 DPR Salahkan Vonis Hakim soal Bebas Bersyarat Napi Koruptor

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 17 September 2022 11:10 WIB

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menilai banyaknya napi korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat bukan disebabkan oleh revisi Undang-Undang Pemasyarakatan. Menurut dia, bebasnya napi korupsi disebabkan oleh vonis hakim yang terlalu ringan.

“Persoalan yang terkait dengan warga binaan pemasyarakatan terpidana korupsi itu bukan soal pemberian remisi atau pembebasan bersyarat, tetapi vonis yang ringan,” kata dia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 September 2022.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan syarat pembebasan bersyarat salah satunya adalah telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Menurut dia, jika vonis hakim berat, maka dua pertiga dari masa hukumannya sudah terasa lama. “Persoalannya adalah vonisnya ringan, padahal kasusnya berat dan mencolok,” kata dia.

Wakil Ketua MPR tersebut mengatakan persoalan vonis ringan ini kerap dibicarakan dalam rapat konsultasi antara Komisi III DPR dengan Mahkamah Agung. Komisi III, kata dia, meminta agar MA membuat pedoman pemindaan agar vonis terhadap napi korupsi dijatuhkan secara proporsional.

Menurut dia, MA dapat mengklasifikasi pelaku korupsi sebagai pelaku utama, orang yang ikut serta, dan orang yang membantu. Dia menilai berat-ringan vonis hakim harus disesuaikan dengan peran setiap pelaku tersebut. “Tidak bisa dipukul rata,” ujar dia.

Advertising
Advertising

23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat

Sebelumnya, 23 napi korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Di antara mereka yang bebas terdapat nama-nama besar seperti mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan pembebasan bersyarat itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Indonesia Corruption Watch mengusulkan agar 23 narapidana korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat untuk sowan ke Presiden Joko Widodo dan DPR. ICW menilai mereka harus berterima kasih kepada Jokowi dan DPR karena sudah merevisi UU Pemasyarakatan. “ICW mengusulkan kepada para puluhan koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat agar segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Sabtu, 10 September 2022.

Kurnia mengatakan presiden dan DPR berjasa membantu mereka keluar penjara lebih cepat. Sebab tanpa revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, kecil kemungkinan 23 koruptor itu bisa bebas lebih cepat. “Jadi, dapat dikatakan jasa presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini,” kata dia.

Pembatalan PP Pengetatan Remisi Koruptor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan mudahnya koruptor mendapatkan remisi dan bebas bersyarat tak terlepas dari dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung pada Januari 2022. Aturan itu dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor.

Menurut Alex, saat PP itu masih berlaku, pihak Kementerian Hukum dan HAM harus meminta rekomendasi dari KPK untuk memberikan hak kepada narapidana korupsi yang kasusnya ditangani lembaga antirasuah. Hak narapidana yang dimaksud Alex meliputi remisi dan bebas bersyarat. “Sekarang sepenuhnya kewenangan kementerian,” tutur dia.

Mengenai terdakwa korupsi, MA sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak 24 Juli 2020. Aturan itu dibuat untuk menghindari perbedaan hukuman yang terlalu banyak antara satu pelaku dengan lainnya.

Pedoman itu mengatur tentang hal-hal yang harus dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis. Di antaranya mempertimbangkan kategori keuangan negara, tingkat kesalahan terdakwa, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dll.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

3 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

4 jam lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

5 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya