DPR Akan Merevisi Parsial UU Mahkamah Agung

Reporter

Editor

Kamis, 17 Juli 2003 11:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Bidang Hukum DPR akan segera membahas kemungkinan merevisi secara parsial Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Hal ini karena pasal 7 undang-undang itu dirasakan menghambat perekrutan hakim agung baru, padahal kebutuhan untuk itu dirasakan semakin mendesak. "Saat ini hanya ada 25 hakim agung dari biasanya 51 orang," kata Hamdan Zoelva, wakil ketua Komisi II, kepada wartawan usai rapat dengar pendapat dengan jajaran Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (23/1). Kekurangan yang paling terasa, lanjut Zoelva, ialah pada jumlah hakim agung dari peradilan umum. Menurut Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Gunanto Suryono, saat ini jumlahnya hanya 15 orang. Sedangkan sisanya berasal dari Pengadilan Agama (4), Pengadilan Umum Tata Usaha Negara (4), Mahkamah Militer (2). Padahal pada 2001, sudah ada kesepakatan antara pemerintah, MA dan DPR untuk meningkatkan jumlah hakim agung menjadi 61 orang. Gunanto melihat jumlah tumpukan perkara di Mahkamah Agung saat ini yang terbanyak berasal dari peradilan umum. Komisi dan Sekjen MA sepakat untuk menambah kemampuan MA dalam menyelesaikan 'utang' kasus diperlukan tambahan hakim agung. Sekjen MA mengatakan, MA akan mengusulkan untuk mengubah persyaratan bagi calon hakim agung. "Hakim agung dipilih dari hakim-hakim yang sudah berpengalaman 20 tahun ke atas, dari mulai di PN hingga PT," kata dia. Usul ini, menurutnya, mirip dengan usulan yang dimiliki oleh Badan Legislasi DPR. Zoelva melihat perlu perubahan parsial undang-undang itu sembari terus melanjutkan proses penyeleksian (fit and proper test) hakim agung yang saat ini sedang berjalan. Sekretaris Fraksi PBB ini melihat, revisi dapat dilakukan dengan cepat karena hanya akan membahas satu pasal, seperti halnya pembahasan undang-undang soal Komisi Pemilihan Umum dulu. "Ya sekitar dua pekan sudah selesai," kata dia. Hambatan lainnya bagi seorang hakim peradilan umum untuk menjadi menjadi hakim agung, kata Gunanto, adalah proses jenjang karir yang buruk di departemen kehakiman. Hal ini bertolak belakang dengan pembinaan di departemen agama. Para hakim peradilan agama, kata dia, dapat mengalami kenaikan jenjang karir karena prestasi yang diraih, walaupun masih berusia muda dan berpangkat rendah. "Kalau hakim peradilan umum itu diacak-acak oleh Departemen Kehakiman. Departemen Agama membinanya lebih bagus," kata dia. (Budi Riza--Tempo News Room

Berita terkait

Amankan Konser NCT dan Kyuhyun Hari Ini di GBK, Polisi Kerahkan 865 Personel

6 menit lalu

Amankan Konser NCT dan Kyuhyun Hari Ini di GBK, Polisi Kerahkan 865 Personel

Sebanyak 865 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan acara dua konser Korean Pop (K-Pop), NCT dan Kyuhyun.

Baca Selengkapnya

Apple Disebut Akan Mulai Produksi Panel Layar iPhone 16 pada Bulan Depan

12 menit lalu

Apple Disebut Akan Mulai Produksi Panel Layar iPhone 16 pada Bulan Depan

Hal ini sejalan dengan jadwal produksi Apple yang biasa untuk lini ponselnya termasuk iPhone 16.

Baca Selengkapnya

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

12 menit lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

15 menit lalu

Rumah Warga Retak Imbas Ledakan Pabrik Smelter Nikel PT KFI, Perusahaan Janji Bertanggung Jawab

PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) janji bertanggung jawab atas dampak ledakan pablik smelter yang dialami warga.

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

15 menit lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Gunung Semeru Enam Kali Erupsi pada Sabtu Pagi, Masyarakat Diminta Waspada

17 menit lalu

Gunung Semeru Enam Kali Erupsi pada Sabtu Pagi, Masyarakat Diminta Waspada

Erupsi Gunung Semeru pertama terjadi pada pukul 05.06 WIB dengan visual letusan tidak teramati.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

24 menit lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

29 menit lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

34 menit lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Simak 5 Penyebab Gigi Ngilu, Begini Cara Mengatasinya

37 menit lalu

Simak 5 Penyebab Gigi Ngilu, Begini Cara Mengatasinya

Memahami penyebab gigi ngilu sangat penting agar dapat menemukan cara yang tepat untuk mengatasinya.

Baca Selengkapnya