MKD Hentikan Kasus Effendi Simbolon, Ini Sejumlah Faktanya
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Febriyan
Jumat, 16 September 2022 05:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon dihentikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Effendi dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait ucapannya dalam rapat Komisi I dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Dalam rapat tersebut, Effendi awalnya mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman di rapat tersebut. Dia kemudian memunculkan isu ada disharmoni hubungan antara Andika Perkasa dengan Dudung. Dia bahkan mengatakan sikap TNI melebihi ormas.
"Kami banyak sekali ini temuan-temuan ini, insubordinasi, disharmoni, ketidakpatuhan, ini TNI kayak gerombolan ini, lebih-lebih Ormas jadinya, tidak ada kepatuhan," kata Effendi dalam rapat tersebut.
Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan (GMPPK) Bernad D. Mamang, salah satu pelapor, menilai ucapan Effendi salah karena TNI adalah alat negara, mempunyai struktur, tupoksi, dan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang. Sehingga, kata dia, pernyataan Effendi dianggap menciderai TNI.
“Dugaan kami Effendi Simbolon telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2 serta dugaan adanya upaya beliau menggiring opini publik memecahbelah antara KSAD dengan Panglima TNI,” kata Bernard
Berikut sejumlah fakta ihwal kasus Effendi Simbolon vs TNI:
Kecaman dari prajurit TNI
Ucapan Effendi pada 5 September 2022 itu mendapatkan kecaman keras dari sejumlah prajurit. Mereka mengunggah video yang mendesak politikus PDIP itu meminta maaf atas pernyataan tersebut.
Salah satu yang mendesak Effendi meminta maaf adalah Komandan Distrik Militer (Dandim) 0623 Cilegon Letnan Kolonel Ari Widyo Prasetya. Ari menilai pernyataan Effendi itu sebagai upaya mengadu domba dua pimpinan TNI. Dia juga tak terima jika TNI disebut sebagai gerombolan.
"Kami tunggu permintaan maaf kau secara terbuka,” tutur Ari dalam video yang viral di media sosial.
Sudah Minta Maaf kepada TNI
Effendi menyampaikan permohonan maafnya kepada TNI pada Rabu, 14 September 2022. Effendi mengaku tak ada maksud untuk mencap TNI sebagai gerombolan.
"Dari lubuk hati terdalam, saya mohon maaf atas perkataan saya yang menyinggung dan menyakati prajurit siapapun dan perwira, tamtama, dan para pihak yang tidak nyaman atas pertataan yang dinilai lain," kata Effendi di Gedung DPR RI, Rabu, 14 September 2022.
Effendi menjelaskan alasannya melontarkan ucapan TNI seperti gerombolan. Hal itu terucap karena dirinya melihat ada disharmonisasi di tubuh TNI. Dia melihat ada masalah kepatuhan dan kehormatan di TNI.
"Di situ saya sadar itu tidak nyaman, tidak elok, dan beberapa pihak mungkin tersinggung atas kata-kata dari saya soal gerombolan dan ormas," kata Effendi.
Selanjutnya, beredar video Dudung Abdurachman meminta anak buahnya merespon Effendi
<!--more-->
Cuplikan rekaman rapat berisi perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebar. Dalam rekaman berdurasi 2.51 menit tersebut, Dudung memberi perintah agar prajurit TNI AD bergerak untuk merespons pernyataan anggota Komisi Pertahanan DPR Effensi Simbolon.
"Silahkan kalian tergerak," kata Dudung dalam rekaman tersebut, Rabu, 14 September 2022. "Berdayakan itu FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri) dan segala macam, untuk tidak menerima penyampaian Effendi Simbolon."
"Masif lakukan, tidak usah ada yang takut, tidak usah takut kalian dicopot dan segala macam, saya yang tanggung jawab," ujar Dudung.
"Saya buktikan sama kalian kalau nanti saya akan balas dia, jangan kita diam saja, dia itu siapa? Enggak berpengaruh."
MKD Tidak Menindaklanjuti Laporan
MKD memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Effendi Simbolon. Sidang pembacaan keputusan MKD dihadiri oleh dua Wakil Ketua MKD, Trimedya Panjaitan dan Habiburokhman, serta satu anggota MKD, Maman Imanul Haq.
“Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” kata Habiburokhman saat membacakan amar putusan di Ruang MKD DPR RI, Kamis, 15 September 2022.
Dalam pembacaan putusan, MKD menetapkan Effendi sebagai teradu telah melakukan permintaan maaf secara terbuka pada 14 September 2022. Effendi juga disebut meminta maaf kepada MKD saat menghadiri panggilan hari ini, Kamis, 15 September 2022.
MKD turut menegaskan jika secara substansi, pernyataan Effendi saat rapat dengar pendapat Komisi I pada 5 September 2022 soal isu disharmoni di tubuh TNI adalah kritikan yang membangun TNI.
“Pernyataan teradu mempunyai hak impunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang,” kata Habiburokhman.
Selanjutnya, Effendi Simbolon siap dipertemukan dengan KSAD
<!--more-->
Effendi mengaku tidak keberatan jika dipertemukan dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Politikus PDIP itu menganggap tidak ada permasalahan maupun permusuhan antara dia dengan Dudung.
Menurut Effendi memobilisasi massa untuk mengepung dan menyasar dia merupakan perbuatan yang barbar. Ia menyebut pernyataannya dalam rapat dengar pendapat murni untuk mengklarifikasi isu disharmoni di tubuh TNI.
“Justru kepada Jenderal Andika dan Jenderal Dudung saya menanyakan, kenapa kalian disharmoni begitu? Kenapa jadi saya yang disasar? Kalau antara dia sama saya aja apa pengaruhnya ke TNI? Apa yang harus dimobilisasi mengepung saya begitu? Barbar sekali,” kaat Effendi saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis, 15 September 2022.
Diminta Minta Maaf ke Ormas
Bernard D. Namang menyebut permintaan Effendi merupakan bentuk pengakuan jika dirinya bersalah. Dia juga mendesak Effendi untuk meminta maaf terhadap ormas yang juga disebut saat rapat dengar pendapat.
“Masalah permohonan maaf itu sikap moral dia, tapi yang sudah disampaikan ke MKD adalah apa yang kira-kira akan diberikan sanksi oleh MKD terhadap pelanggaran kode etik Effendi?” kata Bernard, Kamis, 15 September 2022.
Anggota MKD, Maman Imanul Haq, mengatakan telah menerima aduan para pelapor. Kendati Effendi Simbolon sebelumnya sudah meminta maaf, Maman menyebut para pelapor mengingginkan Effendi meminta maaf secara spesifik kepada ormas.
“Nah beliau (Effendi) sebenarnya sudah meminta maaf pada 14 September lalu. Semua yang mengadukan mengaku sudah mendengar permintaan maaf itu. Tapi permintaan maafnya baru ke TNI, ke ormasnya belum,” kata Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis, 15 September 2022.
RIRI RAHAYU | IMA DINI SHAFIRA | M. JULNIS FIRMANSYAH