Meski Effendi Simbolon Sudah Minta Maaf, Pelapor Minta Sanksi Tetap Ditegakkan

Kamis, 15 September 2022 12:25 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Dalam permohonan maafnya, Effendi menyebut tak ada maksud untuk mencap TNI sebagai gerombolan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK), Bernard Denny Namang, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap Effendi Simbolon. Bernard melaporkan Effendi ke MKD karena diduga melanggar kode etik atas pernyataannya menyebut TNI sebagai gerombolan dan lebih dari ormas.

Bernard mengapresiasi Effendi yang telah menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka di Gedung DPR pada Rabu, 14 September 2022 kemarin. Namun menurutnya, permintaan maaf tidak serta merta melunturkan laporannya kepada MKD.

“Tidak bisa cukup dengan minta maaf selesai semua sanksi. Secara moral memang wajib, bagus, minta maaf. Kalau orang salah ya minta maaf,” kata Bernard saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis, 15 September 2022.

Menurut Bernard, sanksi terhadap Effendi mesti dilanjutkan. Sebab, ia menilai pernyataan Effendi berdampak besar.

Ia mengatakan pernyataan TNI seperti gerombolan dan lebih dari ormas telah memantik prajurit TNI di berbagai daerah. Pernyataan ini, kata Bernard, telah membuat marah para prajurit.

“Buat marah prajurit, bukan main-main. Kalau yang dia nyatakan tes mental juga ke sini, geger republik, itu satu batalyon. Jadi jangan bilang itu hal sepele," ucapnya.

Dampak penyataan itu

Senada dengan Bernard, pelapor lainnya, Berto Izaak Doko dari Pemuda Panca Marga mengatakan MKD perlu melanjutkan proses penyelidikan karena dampak pernyataan Effendi yang luar biasa. MKD perlu menindaklanjuti laporan agar prajurit TNI di daerah tidak melakukan hal-hal yang dinilai merugikan.

“Dampak dari pernyataan ini luar biasa. Respon daerah juga luar biasa. Maka dari itu ini kami sampaikan secara beretika, secara santun, ke MKD,” kata Berto, Kamis, 15 September 2022.

Kendati begitu, Berto mengatakan akan menyerahkan keputusan sepenuhnya pada MKD. Ia mengatakan tuntutannya adalah Effendi meminta maaf dan menyampaikan persoalan ini kepada MKD.

“Kami serahkan kepada Mahkamah Kehormatan. Saya yakin dan percaya MKD akan memproses sesuai dengan mekanisme. Dan itu memang tuntutan kami, permintaan maaf dan menyampaikan ke MKD untuk dilakukan prosesnya,” ujarnya.


Hari ini, sebanyak tiga pelapor Effendi Simbolon dipanggil oleh MKD. Mereka adalah Bernard Denny Namang selalu pelapor individu, Pemuda Panca Marga, dan LSM Antartika. Forum ini dipimpin oleh anggota MKD, Maman Imanul Haq.


Effendi diduga melanggar kode etik dalam sidang rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI pada 5 September 2022 lalu. Kala itu, Effendi menyebut TNI seperti gerombolan dan lebih dari ormas. Pernyataan ini dianggap menciderai TNI.

Effendi juga sempat meminta maaf kepada TNI atas ucapannya tersebut. Dalam permohonan maafnya, Effendi menyebut tak ada maksud untuk mencap TNI sebagai gerombolan.

"Dari lubuk hati terdalam, saya mohon maaf atas perkataan saya yang menyinggung dan menyakati prajurit siapapun dan perwira, tamtama, dan para pihak yang tidak nyaman atas pertataan yang dinilai lain," kata Effendi, Rabu, 14 September 2022.

Dalam kesempatan itu, Effendi menjelaskan alasannya melontarkan ucapan TNI kayak gerombolan. Hal itu terucap karena dirinya melihat ada disharmonisasi di tubuh TNI.

Ia menyebut dirinya melihat ada masalah kepatuhan dan kehormatan di TNI. Oleh karena itu, Effendi mengeluarkan ucapan tersebut.

"Di situ saya sadar itu tidak nyaman, tidak elok, dan beberapa pihak mungkin tersinggung atas kata-kata dari saya soal gerombolan dan ormas," kata Effendi.

IMA DINI SHAFIRA | M. JULNIS FIRMANSYAH

Baca: Effendi Simbolon Minta Maaf, KSAD Dudung Abdurachman Minta Prajuritnya Sudahi Protes

Berita terkait

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

13 jam lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

21 jam lalu

Kasus Kewarganegaraan Ganda Gloria Natapradja Hamel, Tersandung Punya Paspor Prancis Gagal Jadi Paskibra 2016

Gara-gara memiliki kewarganegaraan ganda punya paspor Prancis, Gloria Natapradja gagal jadi anggota paskibra 2016, ini kilas balik kasusnya

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

4 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya