Pemerintah Dorong Akselerasi Kebijakan Satu Peta
Selasa, 13 September 2022 20:28 WIB
INFO NASIONAL - Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang telah diundangkan pada 6 April 2021.
Sejak Perpres tersebut diterbitkan, telah diraih berbagai kemajuan dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Namun, di tengah berbagai capaian yang diraih, terdapat tantangan yang mengiringi dan harus segera diselesaikan, karena menjadi penghambat dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, dan pemerataan ekonomi.
Untuk menjawab tantangan itu, Pemerintah akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta. Rakernas ini akan menjadi forum koordinasi capaian, fasilitasi kendala, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang terbagi dalam tiga sesi panel dengan melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda) dan multi stakeholder yang bertujuan memberikan ide dan terobosan untuk percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
“Penting untuk melakukan rakernas ini karena perlu melakukan percepatan penyelesaian dari rencana aksi yang harus disusun oleh seluruh K/L dan Pemda. Diharapkan pada semester I tahun 2024, rencana aksi ini sudah terpetakan dengan baik dan sudah dijadikan komitmen bersama antara K/L dan Pemda,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta dalam Media Briefing Overview serta Paparan Rencana Rakernas Percepatan Kebijakan Satu Peta di Media Center Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa, 13 September 2022.
Menurut Wahyu, Kebijakan Satu Peta ini juga untuk mendorong investasi. “Saat ini kita ingin keluar dari middle income trap seperti yang disampaikan Pak Presiden. Kita juga sedang mengalami bonus demografi, jadi kalau kita bisa dorong investasi dengan adanya one map policy ini, maka akan tercipta sustainable development " ujarnya.
Turut hadir Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai sebagai narasumber. Aris menjelaskan berbagai hal mengenai Kebijakan Satu Peta (one map policy) mulai dari perkembangan pelaksanaan, capaian sinkronisasi, capaian kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT), capaian optimalisasi penyebarluasan data Infromasi Geospasial dan integrasi portal Kebijakan Satu Peta, serta tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 23 Tahun 2021.
Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas target pelaksanaanya yang melibatkan 24 K/L dan 34 Provinsi serta penambahan 72 Peta Tematik baru sehingga total menjadi 158 Peta Tematik. Tambahan 72 Peta Tematik tersebut mencakup Peta Tematik di bidang Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman.
Kebijakan Satu Peta diupayakan untuk mendorong K/L dan Pemda dalam memanfaatkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) atau Peta Tematik hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Hasil Produk Kebijakan Satu Peta diharapkan dapat dibagi-pakaikan dan dijadikan sebagai acuan bersama dalam rangka pembangunan nasional berbasis spasial.
Selain itu, Kebijakan Satu Peta dilaksanakan melalui empat kegiatan yakni Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional. “Kita memerlukan percepatan untuk Kebijakan Satu Peta ini karena informasi geospasial sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, pembagian kawasan sumber daya alam, penanggulangan bencana, sustainable development, dan pengembangan ekonomi digital," kata Aris.
Selain enam hal tersebut, Aris melanjutkan, Kebijakan Satu Peta juga memberikan literasi geospasial yang lebih luas kepada K/L, Pemda maupun masyarakat. "Karena selama ini awareness kita terhadap data geospasial belum terlalu masif". (*)