Empat Hakim Ad Hoc Siap Sidangkan Kasus Pelanggaran HAM Paniai Papua

Reporter

Antara

Sabtu, 10 September 2022 09:35 WIB

Pelantikan empat hakim adhoc untuk persidangan HAM di Ruang Sidang Bagir Maman, Pengadilan Negeri Klas I Makassar, Jalan R.A. Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 9 September 2022. ANTARA/Darwin Fatir.

TEMPO.CO, Makassar - Empat orang hakim ad hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia tingkat pertama yang baru dilantik segera mempersiapkan pelaksanaan sidang perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua.

"Untuk sidang, nanti setelah penentuan majelis hakimnya baru dijadwalkan kapan persidangan digelar. Tapi, Insyaallah dalam waktu dekat ini diagendakan sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, Sibali, Jumat 9 September 2022.

Empat hakim ad hoc yang baru dilantik adalah Siti Noor Laila, Dr. Robert Pasaribu, Anselmus Aldrin Rangga Masiku, dan Sofi Rahma Dewi. Keempatnya dilantik Ketua PN Makassar Rusdiyanto Loleh di Ruang Sidang Bagir Maman, PN Makassar, disaksikan pejabat pengadilan tinggi dan hakim setempat.

"Tadi ada puluhan hakim, semua hakim di PN Makassar hadir (menyaksikan), ada juga dari Kejaksaan Negeri Makassar perwakilan yang hadir," tambah Sibali.

Humas Pengadilan Tinggi Makassar Muhammad Damis yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan untuk tata cara persidangan kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai di pengadilan masih akan ditentukan mekanismenya.

Advertising
Advertising

"Tata cara persidangan HAM nanti akan ditentukan majelis hakim, apakah itu dilakukan secara offline atau online, saat ini belum ada informasi," katanya.

Sidangnya sempat diagendakan 27 Juni namun batal

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana menyatakan pelaksanaan sidang di pengadilan dapat dilakukan secara elektronik dalam jaringan (online).

"Apabila sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020 maka semua kewenangan ada pada majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu," tutur Damis menambahkan.

Kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua, terjadi pada tahun 2014. Dalam kasus itu, mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Paniai berinisial IS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 42 ayat (1) huruf A dan B jis pasal 7 huruf B, pasal 9 huruf A, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang HAM.

Berdasarkan jadwal, semestinya sidang perkara dugaan pelanggaran HAM itu digelar di PN Makassar pada 27 Juni 2022. Namun, karena hakim ad hoc lowong maka sidang ditunda sampai posisi majelis hakim ditentukan setelah dilaksanakan seleksi ketat oleh Mahkamah Agung.

Baca: Komisi Yudisial Bakal Awasi Hakim di Pengadilan HAM Kasus Paniai

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

3 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

3 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.

Baca Selengkapnya

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

5 hari lalu

AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca Selengkapnya

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

6 hari lalu

Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

6 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

6 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

7 hari lalu

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

8 hari lalu

Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.

Baca Selengkapnya