23 Napi Koruptor Ramai-ramai Bebas Bersyarat, Apa Syaratnya?

Sabtu, 10 September 2022 06:45 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang September 2022, sebanyak 23 narapidana atau napi koruptor telah diberikan Pembebasan Bersyarat atau PB oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham. Ke-23 napi tindak pidana korupsi atau Tipikor itu dilepas pada Senin, 6 September 2022 lalu.

Karuan saja pembebasan bersyarat kepada koruptor ini menjadi sorotan publik. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman turut menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya pembebasan bersyarat memberikan kesan longgar bagi tindak penanganan pidana korupsi. Pembebasan bersyarat kepada puluhan napi itu tak memberi efek jera. Bahkan cenderung mendorong pelaku korupsi mengulangi perbuatannya.

“Ini tidak memberikan efek jera, kesan masyarakat oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (korupsi) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi,” kata Boyamin, Rabu, 7 September 2022.

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Eddy Omar Syarief Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat terhadap 23 napi Tipikor sudah sesuai dengan Undang-undang atau UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan,” kata Eddy, dikutip dari Antara, Kamis, 8 September 2022.

Menurut Pasal 14 ayat 1 huruf k, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya napi setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri atau Permenkumham Nomor 21 Tahun 2016 menyatakan bahwa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan napi dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Bebas Bersyarat Bagi Napi

Advertising
Advertising

Adapun syarat umum pembebasan bersyarat sebagainya dikutip dari laman jatim.kemenkumham.go.id, yaitu;

1. Telah menjalani paling sedikit dua pertiga dari masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut tidak kurang sembilan bulan.

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua pertiga masa pidana.

3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat.

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

5. Serta melampirkan kelengkapan dokumen.

Sementara itu, menurut Boyamin, ada yang salah dengan cara menghitung pemotongan hukuman yang berujung pemberian pembebasan bersyarat puluhan napi Tipikor tersebut. Sehingga hukuman yang harus dijalani tidak sesuai dengan putusan peradilan. Sebagai contoh, kata dia, seorang terpidana dihukum enam tahun penjara seharusnya dihitung dua per tiga masa hukuman lalu jika ada remisi diberikan, baru pembebasan bersyarat.

Tapi yang terjadi, Boyamin Saiman mengatakan, remisi diberikan dulu baru dua per tiga masa hukuman yang dijalani. Dengan penghitungan yang salah itulah maka hukuman terpidana koruptor menjadi ringan. “Ini yang terjadi dua per tiga hukuman yang dijalani itu dihitung dari masa hukuman yang sudah dipotong,” kata Boyamin.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: MAKI Kecewa 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Boyamin: Cara Hitung Salah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

16 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

3 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya