TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kekecewaan atas dibebaskannya 23 napi korupsi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarkatan Kementerian Hukum dan HAM pada September 2022.
Menurut Boyamin cara menghitung pemotongan hukuman (remisi) yang berujung pemberian pembebasan bersyarat ini yang salah sehingga hukuman yang harus dijalani tidak sesuai dengan putusan peradilan.
"Ini yang terjadi dua per tiga hukuman yang dijalani itu dihitung dari masa hukuman yang sudah dipotong," kata Boyamin Rabu, 7 September 2022.
Sebagai contoh, kata dia, seorang terpidana dihukum enam tahun penjara seharusnya dihitung 2/3 masa hukuman lalu jika ada remisi diberikan, baru pembebasan bersyarat. Tapi yang terjadi, Boyamin mengatakan, remisi diberikan dulu baru 2/3 masa hukuman yang dijalani.
Dengan penghitungan yang salah itulah maka, kata Boyamin hukuman terpidana koruptor menjadi ringan. "Ini tidak memberikan efek jera, kesan masyarakat oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (-korupsi) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi," kata Boyamin.
Boyamin juga menyoroti ringannya hukuman karena ada peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Itu kehendak DPR membuat keputusan berlaku semua sama pengurangan hukuman milik semua kasus pidana termasuk korupsi," kata Boyamin.
Ke depan kata dia, mestinya hakim memberikan hukuman tinggi dan pencabutan hak tidak hanya hak politik dipilih saja tetapi juga hak-hak lain yang dicabut.
Soal Kasus Eks Jaksa Pinangki
Dalam kasus eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Boyamin menyalahkan Kejaksaan Agung yang tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung padahal sebelumnya mengajukan permohonan banding setuju dengan hukuman vonis 10 tahun penjara.
Disisi lain MAKI juga menghormati proses hukum termasuk pemberian hak bersyarat narapidana sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti total ada 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Rika dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.
Baca juga: Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola
AYU CIPTA