Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MAKI Kecewa 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Boyamin: Cara Hitung Salah

image-gnews
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kekecewaan atas dibebaskannya 23 napi korupsi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarkatan Kementerian Hukum dan HAM pada September  2022.

Menurut Boyamin cara menghitung  pemotongan hukuman  (remisi) yang berujung  pemberian pembebasan bersyarat ini yang salah sehingga hukuman yang harus dijalani tidak sesuai dengan putusan peradilan.

"Ini yang terjadi  dua per tiga hukuman  yang dijalani itu dihitung dari masa hukuman  yang sudah dipotong," kata Boyamin Rabu, 7 September  2022.

Sebagai contoh, kata dia, seorang  terpidana dihukum enam tahun penjara seharusnya dihitung  2/3 masa hukuman  lalu jika ada remisi  diberikan, baru pembebasan bersyarat. Tapi yang terjadi, Boyamin mengatakan, remisi diberikan dulu baru 2/3 masa hukuman  yang dijalani.

Dengan penghitungan  yang  salah itulah maka, kata Boyamin hukuman terpidana koruptor menjadi ringan. "Ini tidak memberikan  efek jera, kesan masyarakat  oh korupsi tidak apa-apa karena hukuman ringan, saya khawatir (-korupsi) bukan sesuatu yang menakutkan, orang tidak takut lagi," kata Boyamin.

Boyamin juga menyoroti ringannya  hukuman karena ada peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Itu kehendak DPR membuat keputusan berlaku semua sama pengurangan hukuman milik semua kasus pidana termasuk korupsi," kata Boyamin.

Ke depan kata dia, mestinya hakim memberikan hukuman tinggi dan pencabutan  hak tidak hanya hak politik dipilih saja tetapi juga hak-hak lain yang dicabut.

Soal Kasus Eks Jaksa Pinangki

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Boyamin menyalahkan Kejaksaan Agung yang tidak melakukan  kasasi ke Mahkamah  Agung padahal sebelumnya mengajukan permohonan banding setuju dengan hukuman vonis 10 tahun penjara.

Disisi lain MAKI juga menghormati  proses hukum termasuk  pemberian hak bersyarat narapidana sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti total ada 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Rika dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.

Baca juga: Nama 23 Napi Korupsi yang Dapat Program Pembebasan Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

AYU CIPTA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

7 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.


Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

8 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Jampidsus Kejaksaan Agung telah tebang pilih karena tidak menetapkn RBS sebagai tersangka korupsi timah.


MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

8 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengajukan somasi ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil seleksi akhir Capim dan Dewas KPK ke DPR.


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

8 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

18 hari lalu

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga main ponsel saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.


KPK Ungkap Tengah Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

37 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Ungkap Tengah Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, mendapat banyak sorotan di media sosial lantaran diduga menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke AS.


Ketika Gaya Hidup Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Naik Jet Pribadi Jadi Sorotan

37 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Ketika Gaya Hidup Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Naik Jet Pribadi Jadi Sorotan

Putra bungsu dan menantu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, jadi sorotan publik gegara naik jet pribadi.


Tanggapan Tim Hukum soal Status Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar

41 hari lalu

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. Dok. Kutai Kartanegara
Tanggapan Tim Hukum soal Status Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mempermasalahkan pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar.


Kaesang Diduga Terima Gratifikasi Buntut Naik Jet Pribadi, MAKI Melaporkan ke KPK

42 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Kaesang Diduga Terima Gratifikasi Buntut Naik Jet Pribadi, MAKI Melaporkan ke KPK

Anak Jokowi, Kaesang Pangarep dilaporkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke KPK. Ketua Umum PSI itu diadukan terkait dugaan gratifikasi.


Kaesang Kembali Dilaporkan ke KPK Kasus Dugaan Gratifikasi, Laporan Sebelumnya Ditolak

43 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Bonyamin Samian usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kaesang Kembali Dilaporkan ke KPK Kasus Dugaan Gratifikasi, Laporan Sebelumnya Ditolak

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia melaporkan Kaesang ke KPK kasus dugaan gratifikasi karena fasilitas mewah disebut-sebut disediakan pemilik Shopee.