PPKM Level 1 Diberlakukan di Seluruh Indonesia, Apa Saja Poin-poinnya?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 9 September 2022 06:22 WIB

Warga berjalan di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Status PPKM Jabodetabek diturunkan ke level 1 setelah sehari berada di level 2. ANTARA/Agha Yuninda

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali memberlakukan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1. Keputusan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor 42 Tahun 2022 ttentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini mulai berlaku pada 6 September-3 Oktober 2022 atau hampir satu bulan. Selama periode ini seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1, terendah dari level asesmen. Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022, berikut adalah poin-poin aturan PPKM Level 1:

1. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran: Menerapkan WFO sebesar 100 persen.

2. Sektor Esensial (Posyandu): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pasar Tradisional-Pedagang Kaki Lima: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah.

Advertising
Advertising

4. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe:

- Makan/minum di tempat sebesar 100 persen (seratus persen) dari kapasitas.

- Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat

- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

5. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

6. Tempat Ibadah: Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas.

7. Area Publik: Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.

8. Kegiatan Olahraga atau Pertandingan Olahraga: Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen

9. Resepsi Pernikahan: Diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

10. Transportasi: Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: Seluruh Daerah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1

Berita terkait

Hasil Final Piala Uber 2024: Tuan Rumah Cina Jadi Juara, Indonesia Runner-up

19 menit lalu

Hasil Final Piala Uber 2024: Tuan Rumah Cina Jadi Juara, Indonesia Runner-up

Ester Nurumi Tri Wardoyo yang turun di partai ketiga kalah melawan He Bing Jiao sehingga Cina yang jadi juara PIala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Singgung Peran Greysia Polii Usai Bawa Indonesia ke Semifinal

1 hari lalu

Piala Uber 2024: Ester Nurumi Tri Wardoyo Singgung Peran Greysia Polii Usai Bawa Indonesia ke Semifinal

Ester Nurumi Tri Wardoyo sempat merasa tegang sebelum melakoni laga penentuan di perempat final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

1 hari lalu

Hasil Piala Uber 2024: Indonesia Lolos Semifinal Kalahkan Thailand 3-0, Ester Nurumi Tri Wardoyo Jadi Penentu Kemenangan

Di semifinal Piala Uber 2024, tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Korea Selatan, Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

2 hari lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

2 hari lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

2 hari lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

3 hari lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Ada Harimau Sumetera hingga Komodo, Inilah 5 Hewan Endemik Asal Indonesia

3 hari lalu

Ada Harimau Sumetera hingga Komodo, Inilah 5 Hewan Endemik Asal Indonesia

Setidaknya ada 612 hewan endemik asal Indonesia dari berbagai jenis, seperti mamalia, burung, reptil, hingga amfibi. Berikut lima di antaranya.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

4 hari lalu

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

Media asing menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan soal tawaran kewarganegaraan ganda

Baca Selengkapnya

Perayaan 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Amerika dan Indonesia Bikin Acara Diplomats Go to Campus

4 hari lalu

Perayaan 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Amerika dan Indonesia Bikin Acara Diplomats Go to Campus

Dalam rangka perayaan 75 tahun hubungan diplomatik AS-Indonesia diselenggarakan acara perdana "Diplomats Go to Campus" di Surabaya dan Malang

Baca Selengkapnya