Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Muhammad Mardiono dari Wantimpres

Selasa, 6 September 2022 12:33 WIB

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantipres) Muhammad Mardiono - Wantimpres.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo belum menerima surat pengunduran diri Muhammad Mardiono dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Mardino disebut siap mundur dari jabatannya, usai resmi menjadi Pelaksana Tugas atau Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggantikan Suharso Monoarfa.

"Belum, ya nanti sesuai aturan," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Meski demikian, Heru menyebut Istana siap memproses pengunduran diri Mardiono sesuai aturan yang berlaku. Proses tersebut akan melibatkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. "Ya kalau sesuai aturan nanti kan ada Pak Seskab, Pak Mensesneg. Sesuai aturan ya diproses," ujarnya.

Keanggotaan Mardiono diatur lewat UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal 12 ayat 1 pada UU tersebut berbunyi:

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

Advertising
Advertising

a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundangundangan

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah

c. pejabat lain

d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural
pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta

Lalu di bagian penjelasan, diberi keterangan tambahan yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan ”pimpinan partai politik” adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian.

Sebelumnya, Majelis Tinggi Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP resmi memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP. Keputusan ini diambil setelah 3 pimpinan majelis yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat ketiga kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu.

“Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan, dalam keterangannya, Senin, 5 September 2022.

Kepada Tempo, Usman mengatakan Suharso ingin mengundurkan diri sebelum diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP. “Kabarnya beliau (Suharso) mau mengundurkan diri, namun ditunggu hingga ditutupnya acara mukernas tidak ada konfirmasi baik melalui telepon, Whatsapp, atau surat,” kata Usman saat dihubungi.

Selanjutnya: Mardiono bakal fokus di partai...

Berita terkait

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

PPP Bantah Akan Beri Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

2 jam lalu

PPP Bantah Akan Beri Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

Khofifah Indar Parawansa mengklaim dirinya akan mendapatkan surat rekomendasi untuk maju di Pilkada Jawa Timur dari PPP, hari ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

2 jam lalu

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

Hendy Siswanto sebelumnya telah mendaftar ke PDIP untuk maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

2 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

3 jam lalu

Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

Khofifah berkelakar ibu kota secara de facto berada di Jawa Timur usai menerima dukungan maju di Pilgub Jawa Timur dari Golkar.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

3 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

3 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

PPP Serahkan Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

7 jam lalu

PPP Serahkan Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

Khofifah Indar Parawansa mengklaim bakal menerima surat rekomendasi dari PPP untuk maju di Pilkada Jawa Timur, hari ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

8 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

8 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya