NasDem Dorong RUU Advokat hingga RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Rabu, 31 Agustus 2022 10:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah gagal masuk Prolegnas Prioritas 2022 lalu, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali diajukan Partai NasDem masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Kapoksi Fraksi NasDem di Baleg DPR RI Taufik Basari mengungkapkan alasannya untuk mendorong agar RUU Advokat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya kebutuhan untuk memperkuat posisi advokat dalam integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu. Tugas advokat menurutnya penting demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
"NasDem memandang peran advokat sangat penting untuk memastikan terpenuhinya hak-hak tersangka dan terdakwa, terlebih terdapat beberapa kasus yang berujung pada kriminalisasi dan ketidakadilan akibat tidak adanya pendampingan hukum yang optimal" ujar Taufik lewat keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2022.
Menurut anggota Komisi III DPR ini, perkembangan di dunia advokat khususnya terkait pengaturan mengenai organisasi advokat saat ini tidak lagi sejalan dengan pengaturan dalam UU advokat yang berlaku. Oleh sebab itu, UU advokat menurutnya butuh pembaharuan.
"Perlu ada pengaturan, ada pembaharuan sehingga UU advokat kita bisa sejalan dengan kondisi yang ada saat ini. Kami dari NasDem akan mendorong RUU Advokat masuk dalam prolegnas Prioritas 2023" tuturnya.
Fraksi NasDem merupakan pengusul RUU Advokat dalam Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah tersebut RUU Advokat berada pada daftar nomor 30.
Selain RUU advokat, lanjut Taufik, fraksi NasDem juga mengajukan beberapa usulan RUU lainnya yakni: RUU Masyarakat Adat, RUU Pertembakauan, RUU Kedokteran Hewan, dan RUU Sistem Perbukuan.
"Di luar lima RUU itu, NasDem juga mendorong dan mengawal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Dikdok untuk kembali dilanjutkan dalam RUU Prioritas di tahun 2023 nanti," ujar dia.
Adapun untuk RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Perlindungan Konsumen dan RUU tentang Paten, RUU Narkotika, RUU Landas Kontinen, RUU KUHP dan RUU Kitab Acara Hukum Perdata serta RUU Perlindungan Data Pribadi, yang sudah dalam tahap pembahasan tingkat 1 antara pemerintah dan DPR didorong untuk bisa segera diselesaikan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.