Tiga Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Ditangkap Polisi karena Kasus Penganiayaan

Senin, 29 Agustus 2022 14:35 WIB

Ilustrasi penganiayaan

TEMPO.CO, Sukoharjo - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Ketiganya, yaitu SA, ZA, dan MJ, ditangkap karena diduga telah mengeroyok dan melakukan penganiayaan AFS, yang juga berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang sama.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, korban sampai harus dirawat di Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (RS UNS). Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kartasura.
Dari informasi yang dihimpun Tempo, Senin, 29 Agustus 2022, aksi pengeroyokan dan penganiayaan oleh para pelaku terhadap korban terungkap setelah pada Kamis, 25 Agustus 2022 malam, ada ratusan orang berpakaian serba hitam mendatangi kampus UIN Surakarta untuk mencari ketiga pelaku. Kejadian itu juga sempat viral di media sosial (medsos).
Menurut Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, penganiayaan terhadap korban AFS terjadi pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Perbuatan yang dilakukan para pelaku dilatarbelakangi permasalahan di antara korban dengan kekasih salah satu pelaku, SA.
"Motifnya dendam, karena menurut dugaan dia (SA), pacarnya telah dilecehkan oleh korban," ungkap Mulyanta kepada awak media di Polsek Kartasura, Senin.
Kronologi kejadian bermula saat korban datang ke UIN Raden Mas Said Surakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022 untuk melihat penutupan kegiatan orientasi mahasiswa baru di kawasan kampus itu. Saat itu, korban bertemu dengan ADP yang merupakan mantan teman dekat korban, sekaligus merupakan kekasih SA.
"AFS kemudian berniat untuk meminta maaf kepada ADP namun tidak dijawab," ujar Mulyanta.
Korban lalu kembali meminta maaf kepada ADP melalui pesan via Instagram. Saat itu pesan AFS baru dibalas dengan permintaan agar korban datang ke kampus.
"Sesampainya di kampus, AFS tidak bertemu ADP, melainkan bertemu dengan SA," tutur Mulyanta.
Saat bertemu SA itulah, AFS diminta untuk melakukan video klarifikasi permintaan maaf atas tindak pelecehan seksual yang menurut pengakuan kekasih pelaku, pernah dilakukan korban kepada ADP pada 2018.
Namun terkait dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang diakui tersangka dialami oleh kekasih SA itu, Mulyanta menyatakan pihaknya belum bisa memberikan konfirmasi tentang kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti.
"Menurut pengakuan pacar tersangka, pelecehan seksual itu dilakukan pada 2018. Namun itu bukan ranah saya karena belum ada pembuktian. Silakan kalau memang mau melaporkan itu dengan kasus dugaan pelecehan seksual," kata Mulyanta.
Setelah membuat video klarifikasi permintaan maaf itu, korban dilarang pulang oleh pelaku dan diajak pelaku ke belakang.
"Kemudian dilakukan tindak penganiayaan oleh SA bersama rekan-rekannya, yakni ZA dan MJ," ujar Mulyanta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku penganiayaan itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Adapun saat diwawancarai awak media, ketiga pelaku itu mengaku menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu.
SA mengungkapkan telah menganiaya korban karena emosi lantaran mengetahui kekasih telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban.
"Saya emosi sesaat karena mengetahui pacar saya pernah dilecehkan, sehingga menganiaya korban. Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tutur SA.
SEPTHIA RYANTHIE
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

9 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

9 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

9 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

16 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

17 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

21 jam lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

1 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Gibran Undang Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Objek Wisata di Solo Juni Mendatang

10 hari lalu

Gibran Undang Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Objek Wisata di Solo Juni Mendatang

Dalam pertemuan dengan Ma'ruf Amin, Gibran menyampaikan meminta wapres meresmikan tempat wisata di Solo pada Juni mendatang.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

14 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya