4 Polemik RUU Sisdiknas, Minim Pelibatan Publik
Reporter
Kakak Indra Purnama
Editor
Bram Setiawan
Senin, 29 Agustus 2022 14:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas 2022 bersifat omnibus law. Draf terbaru RUU Sisdiknas menuai polemik. Pasal-pasal di dalamnya dianggap tak menjawab berbagai masalah pendidikan. RUU itu menghapus pasal-pasal penting dalam tiga undang-undang lama.
Menurut keterangan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, penyusunan RUU Sisdiknas dibentuk untuk memperkuat pendidikan di Indonesia. Namun, rancangan undang-undang itu menuai kontroversi.
Polemik RUU Sisdiknas
1. Kurang partisipasi publik
RUU Sisdiknas dinilai kurang melibatkan partisipasi publik, minim mengedepankan asas keterbukaan. Menurut Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema Albertus, penyusunan draf RUU ini oleh pemerintah juga prematur.
"Dewan Perwakilan Rakyat seharunya menolak RUU itu," kata Doni seperti dikutip Koran Tempo edisi Senin, 29 Agustus 2022.
Doni juga berharap RUU Sisdiknas tak buru-buru masuk dalam Prolegnas 2022. Menurut dia, pemerintah dan DPR harus mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.
2. Pembahasan RUU Sisdiknas tergesa-gesa
Upaya pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam program legislasi prioritas perubahan tahun 2022 DPR RI mendapat penolakan dari sejumlah elemen pendidikan. Itu lantaran dinilai tergesa-gesa. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Terlebih RUU itu bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga Undang-Undang menjadi satu.
"Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, Ahad, 28 Agustus 2022.
3. Tunjangan profesi guru dihapuskan
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyoroti terkait ayat soal tunjangan profesi guru yang tak ada di RUU Sisdiknas. Pihaknya minta ayat ini untuk dikembalikan lagi. "Dalam draf RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022 yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " katanya..
Menurut Unifah penghapusan pasal tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik.
4. Nama madrasah dihilangkan
Salah satu polemik dalam draf RUU Sisdiknas kata madrasah dihilangkan bersama dengan nama satuan pendidikan formal lainnya. Istilah itu diganti nama pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan.
Itu terjadi karena dasarnya RUU Sisdiknas 2022 ini bersifat omnibus law, hukum yang banyak untuk semua di bidang pendidikan. Sebab itu, dalam RUU itu tak memunculkan nama madrasah, bahkan juga SD, SMP dan SMA. Mengutip laman Kementerian Agama, dalam skema RUU Sisdiknas 2022 itu jalur pendidikan dibagi menjadi tiga, yaitu pendidikan formal, non-formal, dan informal.
Baca: Bakal Kritisi RUU Sisdiknas, NasDem: Semoga Tidak Ada Komersialisasi Pendidikan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.