4 Polemik RUU Sisdiknas, Minim Pelibatan Publik

Senin, 29 Agustus 2022 14:24 WIB

Ilustrasi pendidikan tingkat dasar

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas 2022 bersifat omnibus law. Draf terbaru RUU Sisdiknas menuai polemik. Pasal-pasal di dalamnya dianggap tak menjawab berbagai masalah pendidikan. RUU itu menghapus pasal-pasal penting dalam tiga undang-undang lama.

Menurut keterangan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, penyusunan RUU Sisdiknas dibentuk untuk memperkuat pendidikan di Indonesia. Namun, rancangan undang-undang itu menuai kontroversi.

Polemik RUU Sisdiknas

1. Kurang partisipasi publik

RUU Sisdiknas dinilai kurang melibatkan partisipasi publik, minim mengedepankan asas keterbukaan. Menurut Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema Albertus, penyusunan draf RUU ini oleh pemerintah juga prematur.

Advertising
Advertising

"Dewan Perwakilan Rakyat seharunya menolak RUU itu," kata Doni seperti dikutip Koran Tempo edisi Senin, 29 Agustus 2022.

Doni juga berharap RUU Sisdiknas tak buru-buru masuk dalam Prolegnas 2022. Menurut dia, pemerintah dan DPR harus mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan di sektor pendidikan.

2. Pembahasan RUU Sisdiknas tergesa-gesa

Upaya pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam program legislasi prioritas perubahan tahun 2022 DPR RI mendapat penolakan dari sejumlah elemen pendidikan. Itu lantaran dinilai tergesa-gesa. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Terlebih RUU itu bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga Undang-Undang menjadi satu.

"Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, Ahad, 28 Agustus 2022.

3. Tunjangan profesi guru dihapuskan

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyoroti terkait ayat soal tunjangan profesi guru yang tak ada di RUU Sisdiknas. Pihaknya minta ayat ini untuk dikembalikan lagi. "Dalam draf RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022 yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " katanya..

Menurut Unifah penghapusan pasal tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik.

4. Nama madrasah dihilangkan

Salah satu polemik dalam draf RUU Sisdiknas kata madrasah dihilangkan bersama dengan nama satuan pendidikan formal lainnya. Istilah itu diganti nama pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan.

Itu terjadi karena dasarnya RUU Sisdiknas 2022 ini bersifat omnibus law, hukum yang banyak untuk semua di bidang pendidikan. Sebab itu, dalam RUU itu tak memunculkan nama madrasah, bahkan juga SD, SMP dan SMA. Mengutip laman Kementerian Agama, dalam skema RUU Sisdiknas 2022 itu jalur pendidikan dibagi menjadi tiga, yaitu pendidikan formal, non-formal, dan informal.

Baca: Bakal Kritisi RUU Sisdiknas, NasDem: Semoga Tidak Ada Komersialisasi Pendidikan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Saran Psikolog agar Anak Mudah Beradaptasi di Sekolah Baru

8 jam lalu

Saran Psikolog agar Anak Mudah Beradaptasi di Sekolah Baru

Psikolog mengatakan pola pikir positif yang telah ditanamkan orang tua di rumah dapat membantu anak mudah beradaptasi di lingkungan sekolah baru.

Baca Selengkapnya

Dubes Indonesia Terima Medali Penghargaan Pendidikan dan Kebudayaan Dari Rektor MNU di Kazakhstan

1 hari lalu

Dubes Indonesia Terima Medali Penghargaan Pendidikan dan Kebudayaan Dari Rektor MNU di Kazakhstan

Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman menerima medali penghargaan dari Rektor MNU

Baca Selengkapnya

16 Petinggi Jamaah Islamiyah Sebut akan Bubarkan Jaringannya

1 hari lalu

16 Petinggi Jamaah Islamiyah Sebut akan Bubarkan Jaringannya

16 pemimpin Jamaah Islamiyah (JI) yang mengumumkan bahwa mereka membubarkan jaringan ekstremis tersebut.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Temui 150 Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

1 hari lalu

Retno Marsudi Temui 150 Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Retno Marsudi bertemu 150 anak-anak Pekerja Migran Indonesia yang sekolah di Sanggar Bimbingan (SB) di Semenanjung Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadwal Masuk Sekolah SD-SMA Tahun Ajaran 2024/2025 di 27 Provinsi

3 hari lalu

Jadwal Masuk Sekolah SD-SMA Tahun Ajaran 2024/2025 di 27 Provinsi

Berikut ini jadwal masuk sekolah SD-SMA di 27 provinsi di Indonesia. Umumnya, mulai masuk sekolah di minggu pertama hingga minggu kedua bulan Juli.

Baca Selengkapnya

RUU dan RPP Terkait Energi Dinilai Tidak Mengakomodir Transisi Energi Berkeadilan

4 hari lalu

RUU dan RPP Terkait Energi Dinilai Tidak Mengakomodir Transisi Energi Berkeadilan

Sejumlah organisasi masyarakat sipil berpendapat, seharusnya RUU EBET benar-benar fokus pada akselerasi dan meningkatkan daya saing energi terbarukan.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Panjang Selandia Baru untuk Rayakan Libur Nasional Matariki

7 hari lalu

Perjalanan Panjang Selandia Baru untuk Rayakan Libur Nasional Matariki

Matariki adalah nama yang diberikan oleh etnis Maori di Selandia baru untuk sekelompok bintang yang muncul di ufuk timur laut yang menandai tahun baru

Baca Selengkapnya

Catatan Ketua MPR RI: Menyelamatkan Masa Depan Puluhan Juta Anak dan Remaja

7 hari lalu

Catatan Ketua MPR RI: Menyelamatkan Masa Depan Puluhan Juta Anak dan Remaja

Membuka akses seluas-luasnya bagi anak-remaja usia sekolah agar dapat mengenyam pendidikan akan menyelamatkan masa depan puluhan juta generasi muda.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Sekolah Virtual Kebangsaan

8 hari lalu

Bamsoet Dukung Sekolah Virtual Kebangsaan

Sekolah Virtual Kebangsaan dilaksanakan untuk mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada anak bangsa.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Waktu Libur Sekolah Anak Bermanfaat

9 hari lalu

Saran Psikolog agar Waktu Libur Sekolah Anak Bermanfaat

Waktu libur sekolah sebaiknya lebih banyak diisi dengan aneka aktivitas riil yang dapat memberikan pengalaman baik bagi anak.

Baca Selengkapnya