Kapolri Datangi Istana Negara Usai Ferdy Sambo Dipecat

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 26 Agustus 2022 18:50 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Jumat sore, 26 Agustus 2022. Listyo datang ke Istana usai bekas Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis kemarin.

Mobil Listyo dan rombongan tampak terparkir di depan kompleks Kementerian Sekretariat Negara, di lingkungan Istana. Listyo pun terpantau keluar dari gedung Setneg dan meninggalkan lokasi pukul 17.11 WIB.

Media tidak diizinkan untuk mendekat ke lokasi pintu Setneg tempat Listyo keluar sehingga tidak ada keterangan apa pun yang diberikan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga keluar setelah Listyo, dan belum diketahui apakah Listyo bertemu Jokowi atau Pratikno saja.

Sebab, kehadiran Listyo ini tidak dipublikasikan dalam agenda resmi Jokowi. Tempo mengkonfirmasi kedatangan Listyo ini kepada Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, tapi hingga berita ini diturunkan belum ada respons yang diberikan.

Listyo pun terpantau datang ke Istana setelah Jokowi bertemu dengan kelompok pendukungnya yaitu Relawan Plat K. Puluhan relawan ini datang ke Istana berseragam puith dan keluar dari pintu tamu Istana pukul 15.22 WIB.

Advertising
Advertising

Haidar, salah satu relawa yang datang menyebut pihaknya satu komando dengan Jokowi. "Apapun yang dipilih bapak, mendukung atau tidak mendukung, kami akan satu komando dengan Pak Jokowi," ujarnya.

Tapi Ia membantah ada arahan khusus dari Jokowi. "Enggak ada, bapak enggak ada arahan ke siapa siapa, pokoknya ojo kesusu-lah, enggak usah terburu-buru, kita itu sekarang selesaikan dulu permasalahan ekonomi," ujarnya.

Di sisi lain, Listyo datang setelah Komisi Etik Kepolisian RI menjatuhkan sanksi kategori berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Sambo. Ia dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal kode etik profesi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, membacakan putusan sidang di gedung Transnational Crime Center, Mabes Polri.

Baca juga: Jokowi Temui Relawan Bravo 5 Binaan Luhut, Ruhut Sitompul: Soal Politik Ojo Kesusu, Bersabarlah

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

12 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

23 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya