Inilah Harta Kekayaan Pejabat Negara yang Wajib Dilaporkan di LHKPN

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 25 Agustus 2022 15:02 WIB

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (tengah) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, komisioner KPU, Evi Novida Ginting, Deputi Bidang pencegahan Pahala Nainggolan (kiri) dan Direktur LHKPN Isnaini (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 8 April 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan daftar seluruh kekayan penyelenggara negara dalam bentuk dokumen elektronik tentang rincian informasi mengenai harta kekayaan. Persyaratan ini pun sudah ditetapkan secara langsung oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

KPK juga telah mengeluarkan Perkom Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Merujuk pada aturan ini, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi yakni pada saat:

  1. Pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat,
  2. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara,
  3. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
  4. Masih menjabat.

Laporan nantinya akan berbentuk dokumen yang akan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi KPK. Sementara data yang diinformasikan dan perlu diuraikan ialah mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya.

Lantas apa saja data-data yang dibutuhkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada LHKPN? Dalam Pasal 1 Ayat (7), disebutkan bahwa harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, juga berwujud atau tidak berwujud.

Selain itu, harta tersebut termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang kepemilikan penyelenggara negara beserta keluarganya. Harta itu pun tak mengenal pemilik, baik atas nama penyelenggara negara, istri atau suami, anak tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara memangku jabatan.

Advertising
Advertising

Adapun dokumen pendukung yang harus dilampirkan, yaitu dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan seperti surat berharga, asuransi, dan perbankan. Dokumen ini dapat dilampirkan langsung di
aplikasi e-LHKPN melalui email atau pos.

Setelah itu, data LHKPN yang disampaikan akan diterima KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lalu KPK akan menguji dan mengecek kepatuhan, kelengkapan, keberadaan, dan kesesuaian profil penyelenggara negara dengan LHKPN. Selesainya hasil akan diumumkan kepada publik agar transparan.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: 4 Fakta Kepatuhan LHKPN yang Diungkap KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

16 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

17 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

18 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

19 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

20 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya