Mendadak Perjudian Marak Diberantas, Apa Itu Judi Online?

Kamis, 25 Agustus 2022 09:25 WIB

Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters

TEMPO.CO, Jakarta - Makin ditelusuri kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berbagai dugaan muncul terkait isu di balik perbuatan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Perjudian daring atau judi online termasuk salah satu dugaan yang ditelusuri Polri.

Pada Rabu, 24 Agustus 2022, saat rapat dengar pendapat antara Polri dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sedang mendalami soal isu Konsorsium 303 yang dipimpin Ferdy Sambo sebagai pelindung bandar judi. Dugaan itu juga mendorong Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penindakan judi online. Setelah instruksi itu, belakangan mendadak marak bongkar kasus judi online.

Apa itu judi online?

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, judi berarti permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Adapun merujuk publikasi Pembuktian Tindak Pidana Judi Online Bersdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, judi online merupakan sejenis candu yang memacu hasrat atau keinginan pelaku untuk mengulanginya.

Permainan judi online bisa dilakukan di mana dan kapan pun selama pelaku mempunyai waktu luang. Uang yang dipertaruhkan ada di rekening tabungan pelaku. Peranti komputer, ponsel dan jaringan Internet digunakan sebagai alat untuk melakukan judi online.

Advertising
Advertising

Merujuk keterangan dalam laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ada beberapa pasal tentang perjudian. Beberapa aturan itu, Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Adapun judi online spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Pasal 303 ayat (1) KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP

Diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303.

2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Judi online dalam UU ITE

Khusus untuk judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang menyalurkan muatan perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Perjudian online di diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Isinya aturan hukum itu, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Baca: Setelah di Apartemen, Polisi Gerebek Kantor Judi Online di Ruko Tangerang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

1 hari lalu

Satgas Judi Online akan Fokus Menindak Bandar

Satgas pemberantasan judi online akan fokus menangani para bandar. Pemerintah masih menyusun formula kerja satgas.

Baca Selengkapnya

Indonesia Sumbang Pemain Judi Online Terbanyak, Sosiolog Unair: Faktor Salah Gaul

2 hari lalu

Indonesia Sumbang Pemain Judi Online Terbanyak, Sosiolog Unair: Faktor Salah Gaul

Dosen sosiologi Unair menyebut candu judi online di Indonesia dipicu berbagai faktor, salah satunya pergaulan negatif.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

3 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

3 hari lalu

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

Selama 2023-2024, para pelaku judi online menggunakan berbagai modus untuk menggaet orang ikut permainan haram itu.

Baca Selengkapnya

Satgas Judi Online Belum Bekerja, Menkominfo: Formulanya Masih Disusun

3 hari lalu

Satgas Judi Online Belum Bekerja, Menkominfo: Formulanya Masih Disusun

Kominfo sebut perlu ada langkah komprehensif untuk memberantas judi online.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

4 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

5 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya