Geledah Kantor Rektor Unila, KPK Sita Sejumlah Alat Bukti

Editor

Febriyan

Selasa, 23 Agustus 2022 14:27 WIB

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin melakukan penggeledahan di kantor Rektorat Universitas Lampung atau Unila. Barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik itu disebut menjadi bukti kasus suap terhadap Rektor Unila Prof Karomani dan sejumlah stafnya.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Ali menjelaskan, pihaknya kini tengah menganalisa berbagai bukti tersebut untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka.

Sebelumnya, KPK mengungkap nilai uang suap yang telah diterima Rektor Unila Karomani mencapai sekitar Rp 5 miliar. Uang suap tersebut ada yang telah dialih bentuk menjadi deposito hingga emas batangan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara di Universitas Lampung tersebut. Di tahun 2022, kata Ghufron, Unila menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Advertising
Advertising

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang soal mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut. Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila. Dia memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik; dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat; serta melibatkan Muhamamd Basri selaku Ketua Senat, untuk turut serta menyeleksi kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila orang tua ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," ujar Ghufron, Ahad, 21 Agustus 2022.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk ketiganya. Tugas itu adalah mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.

Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak Karomani diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron.

Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin, dosen Unila, untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh KRM.

Menurut Ghufron, AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila, diduga menghubungi Karomani. Dia ingin bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani. Mualimin lalu mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

"Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta," ujar Ghufron.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung; dan Muhammad Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa.

"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," ujar Ghufron

Sehingga total suap yang telah diterima Karomani adalah sekitar Rp 5 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Rektor Unila Prof Karomani, Wakli Rektor I Heryandi, Ketua Senat Unila Muhamamd Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

19 jam lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya