Jaksa KPK Minta Hakim Rampas Uang Pengembalian Andi Arief

Reporter

Antara

Selasa, 23 Agustus 2022 00:35 WIB

Ilustrasi suap

TEMPO.CO, Samarinda - Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda merampas uang yang dikembalikan politikus Partai Demokrat Andi Arief senilai Rp50 juta dalam perkara penerimaan suap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Menetapkan uang pengembalian dari Andi Arief sebesar Rp50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Senin 22 Agustus 2022.

Jaksa KPK menyampaikan hal tersebut saat membacakan surat tuntutan terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nur Afifah Balgis.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Abdul Gafur menerima uang suap seluruhnya sejumlah Rp5,7 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana penerimaan suap pengaturan paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU.

Abdul Gafur lalu memberikan sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp150 juta kepada Andi Arief sebesar Rp50 juta kepada Jemmy Setiawan, dan sebesar Rp50 juta kepada Syarif Mahmud Melvien Alkadrie.

"Di depan persidangan Andi Arief mengakui adanya pemberian tersebut akan tetapi jumlahnya hanya sebesar Rp50 juta di mana hal ini tidak bersesuaian dengan keterangan terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud, terdakwa II Nur Afifah Balgis, dan Risky Amanda Putra yang menerangkan jika pemberian kepada Andi Arief adalah sebesar Rp150 juta," tambah jaksa.

Andi Arief telah mengembalikan uang melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp50 juta pada 21 Juli 2022.

Mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 yang mengatur bahwa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara yang bersangkutan, maka menurut Jaksa KPK sudah sepantasnya sisanya harus dibayar oleh Abdul Gafur Mas'ud.

"Demikian pula dengan uang sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada Syarif Mahmud Melvin Alkadrie sudah selayaknya dibebankan kepada terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," tambah jaksa.

Dalam persidangan terungkap fakta terdapat pembelian aset berupa sebidang tanah dengan luas 1.335 meter persegi di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah atas nama Nur Afifah Balgis.

"Penuntut Umum meyakini sumber pembelian tanah ini berasal dari rekening atas nama Nur Afifah Balgis yang merupakan rekening penampungan uang milik terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud maka sudah sepantasnya jika terhadap aset tersebut dirampas kemudian hasil lelangnya dikompensasikan dengan jumlah uang pengganti yang harus dibayar terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud," ungkap jaksa.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK menuntut agar Abdul Gafur Mas'ud divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidier 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp4.179.200.000 dikurangi hasil lelang sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang yang dibeli Nur Afifah Balgis berupa 1 buah Hermes Fragrance-Eau Des Merveilles, 1 buah shirt merek ZARA size M, dan 1 Hat-Bob Dior.

Bila Abdul Gafur tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa juga meminta agar Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dicabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Sedangkan Nur Afifah Balgis dituntut 5,5 tahun penjara dan denda sebesar sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

5 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

7 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

9 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya