Polisi Periksa 16 Saksi Perusakan dan Penghilangan CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 19 Agustus 2022 16:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan saat ini penyidik tengah memeriksa 16 orang dalam perkara penghilangan, perusakan, dan pemindahan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan laporan polisi nomor LP A0446 2022 pada 9 Agustus 2022 dan dibagi menjadi lima klaster,” kata Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Klaster pertama adalah tiga warga Duren Tiga berinisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
Klaster ketiga adalah orang yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR. Klaster keempat adalah orang yang menyuruh melakukan pemindahan CCTV atau lainnya, yakni Ferdy Sambo sendiri, kemudian BJP HM, dan AKBP AN. Klaster kelima, yakni empat orang, yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.
“Barang bukti yang sudah kami sita saat ini ada empat, hardisk eksternal merek WD. Kedua adalah tablet, kemudian DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, dan laptop merek Dell milik BW,” kata Asep.
Mereka terancam Pasal 32 dan 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, 223, 55 dan 56 KUHP. Selanjutnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Puslabfor untuk mengetahui hasil pemeriksaan lebih lanjut barang bukti yang telah diserahkan tersebut.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada enam anggota Polri, termasuk Ferdy Sambo, yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Namanya tentu satu FS, kedua BJP HK, lalu AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP,” kata Komjen Agung Budi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Lima orang ini adalah hasil pemeriksaan 15 anggota yang dipatsuskan. Selain FS, kelima anggota yang sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penyidik untuk disiapkan sangkaan pasalnya.
Hingga hari ini Itsus telah memeriksa 83 anggota Polri, di mana ada 35 orang yang ditempatkan di patsus.
“Yang sudah melaksanakan ptsus sebanyak 18, tetapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE, karena mereka sudah menjadi tersangka,” katanya.
Hari ini tim khusus (timsus) Bareskrim Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi Rian mengatakan Putri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV yang ada di rumah pribadi di Jalan Saguling 3 dan CCTV di dekat TKP.
“DVR yang diperoleh dari pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga,” kata Andi Rian.
Ia mengatakan berdasarkan bukti ini Putri melakukan kegiatan atau menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Kata Pengacara Soal Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J