Jokowi Minta Mendagri Siapkan Aturan agar Anggaran Tak Terduga Bisa Dipakai Atasi Inflasi

Reporter

Antara

Kamis, 18 Agustus 2022 11:23 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pemerintah daerah untuk memakai pos anggaran belanja tidak terduga dalam APBD masing-masing untuk berbagai kebijakan yang dibutuhkan demi menekan laju inflasi. Presiden menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah diperintahkan mengeluarkan regulasi.

"Saya sudah perintahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan entah surat keputusan, entah surat edaran yang menyatakan anggaran tidak terduga bisa digunakan untuk menyelesaikan inflasi di daerah," katanya dalam Pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi 2022 yang disiarkan langsung kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Kamis 18 Agustus 2022.

Pertimbangan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk kebutuhan kebijakan menahan laju inflasi diakui Presiden Jokowi muncul dalam salah satu kunjungan kerjanya ke Merauke, Provinsi Aceh.

Presiden mengaku bahwa kepala daerah setempat sempat mengeluhkan bagaimana di wilayahnya terdapat stok beras yang melimpah dengan harga murah di kisaran Rp6.000 per kilogram, tapi daerah lain yang mengalami kekurangan beras tidak mengambil ke sana karena terkendala ongkos transportasi.

"Saya cek ke bawah benar harga Rp6.000. Ada daerah lain yang kekurangan beras, kenapa enggak ambil dari Merauke yang harganya masih murah? Problemnya transportasi mahal," tutur Presiden Jokowi.

"Saya sampaikan kemarin di dalam rapat kepada Menteri Dalam Negeri, transportasi itu mestinya anggaran tidak terduga bisa digunakan untuk menutup biaya transportasi bagi barang-barang yang ada," katanya.

Menurut Presiden, hal itu bisa menjadi salah satu langkah untuk menyambung kebutuhan dan ketersediaan pasokan guna menekan laju inflasi akibat kelompok pangan, mengingat Indonesia merupakan negara yang luas dan besar.

Untuk itu Presiden meminta seluruh kepala daerah, baik itu bupati, wali kota, maupun gubernur bersedia bekerja sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) maupun Tim Pengendalian Inflasi Pusat.

Jokowi menegaskan bahwa tim pengendalian inflasi di pusat harus bisa memetakan sembari menyambungkan kebutuhan dan ketersediaan pasokan kelompok pangan tersebut di daerah.

"Tanyakan di daerah kita apa yang harganya naik, yang menyebabkan inflasi. Bisa saja beras, bisa. Bisa saja tadi bawang merah, bisa. Bisa saja cabai. Tim Pengendali Inflasi Pusat cek daerah mana yang memiliki pasokan cabai melimpah atau pasokan beras melimpah, kemudian disambungkan. Ini harus disambungkan," kata Presiden.

Presiden meyakini apabila segenap pemerintah daerah terus bekerja bersinergi dengan tim pengendalian inflasi maka dapat kembali menekan inflasi di bawah 3 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Waluyo menyampaikan bahwa tingkat inflasi di Indonesia per Juli 2022 mencapai 4,94 persen melebihi batas atas sasaran 3 persen plus minus 1 persen.

Perry menjabarkan bahwa hal itu terutama disebabkan tingginya inflasi kelompok pangan yang bergejolak mencapai 11,47 persen melampaui proyeksi 5-6 persen.

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

13 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

18 jam lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

22 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya