KPK Sita Tanah dan SPBU Senilai Rp 25 Miliar di Kasus Nindya Karya
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 16 Agustus 2022 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai Rp 25 miliar dari kasus korupsi dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Salah satu aset itu adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
“Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ali mengatakan sebelumnya Tim Jaksa KPK telah menuntut para terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 44, 6 Miliar, kemudian Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp 900 juta dan uang pengganti Rp 49,9 Miliar.
Ali mengatakan dalam sidang itu, tim jaksa menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara. Di antaranya, satu bidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
Sarana-prasarana SPBU berupa 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan, seperti 6 unit sumur monitor, peralatan SPBU berupa 2 unit kolom penyangga, 1 unit sumur monitor dan 1 unit truk Hino.
“Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 Miliar, dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan,” kata dia.