Masa Penahanan Mardani Maming Diperpanjang
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 16 Agustus 2022 10:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masa penahanan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming diperpanjang.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan tersebut karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara Mardani.
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ucap Ali.
Mardani H Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani yang sebelumnya sempat dinyatakan buron, menyerahkan diri pada KPK pada 28 Juli 2022. Saat itu Mardani langung ditahan selama 20 hari.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010—2015 dan periode 2016—2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Agar pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014—2020.
Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).
Ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.
"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business," kata dia.
ROSSENO AJI/ANTARA
Baca juga: Perjalanan Kasus Mardani Maming dari Tersangka hingga Ditahan