Pengacara Bharada E Berharap Kliennya Bisa Bebas di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 15 Agustus 2022 15:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap kliennya bisa bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ronny mengatakan, bahwa Bharada E tidak ada niat dan tidak termasuk dalam rencana pembunuhan.
“Saya tegaskan di sini juga tadi disampaikan bahwa tidak ada mens rea. Kami apresiasi kerja LPSK sebagai lembaga negara, kami sangat mengapresiasi,” ujarnya di Mabes Polri, Senin, 15 Agustus 2022.
Saat ini Bharada E telah diterima sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ronny yakin kasus ini bisa semakin terbuka dan membawa keadilan bagi kliennya.
“Menurut saya, ini jalan menuju keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap bahwa ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas,” tuturnya.
Agenda hari ini adalah pemeriksaan terhadap Bharada E. Pihak pengacara juga mengajukan ahli psikologi dan disebut sudah diterima oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Tujuan pengajuan psikolog tersebut tidak ingin dijelaskan lebih lanjut oleh Ronny. Menurutnya, kondisi kesehatan Bharada E dalam keadaan sehat dan tidak perlu dikhawatirkan.
“Kondisinya sehat, kondisinya sehat, buat publik, kondisinya sehat, mohon dukungan dari rekan-rekan publik, rekan wartawan untuk mengawal ini, dan untuk publik tidak usah khawatir Bharada RE sehat, ini akan melanjutkan lagi BAP tambahan,” katanya.
Pada kesempatan yang berbeda, LSPK tadi siang telah resmi menerima permohonan justice collaborator dari Bharada E. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Richard memenuhi syarat sebagai JC dan tidak memiliki mens rea atau niat dalam pembunuhan rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Hari ini kami resmi menerima permohonan justice collaborator dan mencabut status perlindungan darurat Bharada E. Hari ini Richard ditetapkan sebagai terlindung LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers, 15 Agustus 2022, di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada Richard yang saat itu diwakili Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, menyampaikan permohonan justice collaborator pada 8 Agustus lalu. Kemudian pada 13 Agustus 2022, LPSK memberikan perlindungan darurat sebelum penetapan justice collaborator.
FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA
Baca: Kapolri Ungkap Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J