KPK OTT Bupati Pemalang, Berikut Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kepala Daerah Lain

Senin, 15 Agustus 2022 15:01 WIB

Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu dini hari, 13 Agustus 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, Komisaris PD. Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, Pj. Sekda, Slamet Masduki, Kepala BPBD, Sugiyanto, Kadis Kominfo, Yanuarius Nitbani dan Kadis Pekerjaan Umum, Muhammad Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Awal Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan sebanyak 430 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, satu dari sepuluh kepala daerah diciduk lantaran terlibat suap jual beli jabatan, menurut laporan tahunan KPK. Bahkan hingga pertengahan Agustus 2022, KPK telah menciduk setidaknya delapan kepala daerah. Beberapa di antaranya terkait kasus dugaan praktik suap lelang jabatan.

Berikut daftar sejumlah kepala daerah yang tersandung kasus korupsi jual-beli jabatan:

1. Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diciduk KPK pada Jumat, 12 Agustus 2022. Dia diduga melakukan praktik jual-beli jabatan. KPK telah menetapkan Mukti dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya yaitu Adi Jumal Widodo (AJW), Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, serta Mohammad Saleh. Mukti Agung dan Adi Jumal diduga sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka lainnya merupakan pemberi suap.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, setelah dilantik menjadi bupati, Mukti Agung mengatur ulang tatanan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Badan Kepegawaian mengadakan seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi. Mukti Agung diduga mewajibkan para peserta menyiapkan sejumlah uang bila ingin lolos seleksi ini. Menurut Firli, Mukti Agung melalui Adi Jumal telah menerima Rp 4 miliar dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang ataupun dari pihak lain. “Bupati juga diduga menerima uang dari pihak swasta sekitar Rp 2,1 miliar.”

Advertising
Advertising

2. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

KPK menciduk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan pada 5 Januari 2022. Pepen, sapaan akrabnya, diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait jual beli jabatan. Dia diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Total dana suap yang diterima Pepen mencapai Rp 7,1 miliar.

Selain kasus jual-beli jabatan, Pepen juga ditangkap terkait kasus pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu. Dia diduga menetapkan secara langsung lokasi pada tanah milik swasta. Pepen juga disebut melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu. Sebagai imbalannya, Pepen meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

3. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Pada Agustus 2021, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin, diciduk KPK karena diduga menjual kursi kepala desa seharga Rp 20 juta. Puput dan suaminya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Sumarto Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Puput dan Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya divonis 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 2 Juni 2022. Hakim Ketua Dju Johnson Mira juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan.

4. Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial

Februari lalu, KPK mendakwa mantan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial menerima uang Rp 200 juta dari suap jual beli jabatan. Dia menerima uang suap dari Yusmada yang ingin maju menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Dakwaan KPK tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin, 21 Februari 2022.

Selain menerima suap jual- beli, M. Syahrial sebelumnya juga didakwa terbukti menyuap penyidik KPK Komisaris Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial. Dia divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara pada Senin, 30 Mei 2022. Syahrial juga dijatuhi hukuman tambahan berupa larangan dipilih di jabatan publik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman.

5. Bupati Kudus Muhammad Tamzil

Pada 2019, KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka suap jual beli jabatan. KPK menduga Tamzil menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan. Duit diduga diberikan oleh Sofyan agar dirinya dapat dilantik menjadi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Kudus.

Kasus berawal ketika Bupati Kudus Muhammad Tamzil meminta Agus untuk mencarikan dana Rp 250 juta untuk membayar utang pribadi. Agus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati. Uka teringat Akhmad Sofyan yang pernah meminta bantuannya dalam hal karier. Kemudian dia menawarkan kepada Akhmad untuk memberikan Rp 250 juta supaya kariernya bisa naik. Sofyan lantas menyanggupi.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang, Cari Bukti Kasus Suap

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya