TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap jual-beli jabatan yang membuat Mukti menjadi tersangka.
"Hari ini Tim Penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 15 Agustus 2022.
Selain kantor bupati, KPK juga menggeledah beberapa kantor dinas di Pemkab Pemalang. Ali mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti kasus suap tersebut.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari hasil kegiatan tersebut nanti akan kami informasikan kembali," kata dia.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah dua lokasi, yakni kantor dan rumah di Jakarta. Penggeledahan berlangsung pada Sabtu, 13 Agustus 2022. Dari dua lokasi itu, penyidik menemukan sejumlah bukti. Di antaranya, dokumen dan barang elektronik.
Ali mengatakan bukti tersebut akan disita dan dianalisis untuk melengkapi berkas perkara kasus ini. “Nanti akan disita secara resmi,” tutur dia.
KPK menangkap Mukti Agung dkk dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis, 11 Agustus 2022. KPK menyangka Mukti menerima Rp 4 miliar dari lelang jabatan sejumlah posisi di Kabupaten Pemalang. Dia juga disangka menerima Rp 2 miliar dari sejumlah pihak swasta.
OTT yang digelar KPK ini juga menyeret lembaga DPR. Sebab, Mukti Agung Wibowo ditangkap setelah bertemu seseorang di lembaga legislatif tersebut. KPK belum mengungkapkan pihak yang ditemui Mukti di gedung dewan.