Kuasa Hukum Tuding Istri Ferry Mursyidan Baldan Dikriminalisasi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Minggu, 14 Agustus 2022 11:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, Ricky Hasiholan Hutasoit, menilai penetapan tersangka terhadap direksi perusahaan tersebut merupakan kriminalisasi. Salah satu direksi yang menjadi tersangka kasus itu adalah istri mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein.
"Penetapan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim adalah tindakan yang serampangan dan upaya kriminalisasi investor pertambangan," kata Ricky lewat keterangan tertulis, Ahad, 14 Agustus 2022.
Ricky menuding penetapan tersangka ini bertujuan menguntungkan pihak tertentu. Dia menduga pihak lain itu ingin leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Hanifah dan komisaris PT Rantau Utama Bhakti Sumatera menjadi tersangka penggelapan saham perusahaan batu bara. PT Batubara Lahat merupakan pelapor di kasus ini.
Selain Hanifah, dua orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera lainnya juga berstatus tersangka. Keduanya yakni Wilson Widjadja dan Polana Bob Fransiscus. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.
Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantau Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat. Ketiganya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
Penetapan tersangka ini diawali Surat Perintah Penyidikan Dittipideksus pada 3 Mei 2021. Kemudian, dilanjitkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 5 Mei 2021 dan diakhiri dengan gelar perkara 10 Agustus 2021.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.