Di Kasus Brigadir J 16 Anggota Polisi Ditahan di Tempat Khusus, Apa Itu Tahanan Khusus?

Minggu, 14 Agustus 2022 11:07 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Agus Andrianto mengatakan bahwa Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy di Duren Tiga. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 16 anggota polisi diamankan di tempat khusus atau patsus karena diduga melanggar kode etik penanganan kasus Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, 10 di antaranya diamankan di patsus Provost Mabes Polri.

Sementara enam lainnya di patsus Markas Komando Brigade Mobil atau Brimob. “Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus,” kata dia, dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Apa Itu Tahanan Tempat Khusus atau Patsus

Provos merupakan sub organisasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam. Adapun fungsinya untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri. Oleh sebab itu, anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik akan ditempatkan di tempat khusus, disingkat patsus.

Patsus berbeda dengan penahanan biasa. Patsus merupakan prosedur pengamanan yang dilakukan tim provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tahanan patsus provos adalah anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik yang diamankan tim provos di tempat khusus.

Aturan terkait penahanan anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin oleh tim provos diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Dalam Pasal 1 ayat 35 disebutkan, adapun patsus yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum.

Advertising
Advertising

Sementara itu, menurut Pasal 1 Ayat 26 Perkap tersebut, adapun maksimal seorang anggota polisi yang melanggar kode etik dapat diamankan di patsus adalah 21 hari. Namun, jika pelanggaran-pelanggaran berat, sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 2, penahanan di patsus dapat diperpanjang selama tujuh hari.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara atau TKP kasus Brigadir J di Duren Tiga. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.

Pelanggaran kode etik yang ditemukan tim khusus dalam kasus kematian Brigadir J antara lain yaitu tindakan merusak, menghilangkan, dan mengaburkan barang bukti, hingga merekayasa dengan melakukan mutasi ke Pelayanan Markas Polri.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Rumah Pribadi Ferdy Sambo Sempat Digeledah Timsus: Ini Aturan Penggeledahan dalam KUHAP


Berita terkait

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

1 hari lalu

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

20 hari lalu

Mabes Polri soal Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kewenangan Polda NTT

Mabes Polri menyebut sudah melakukan asistensi dalam proses hukum kode etik Ipda Rudy Soik.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

20 hari lalu

Top 3 Hukum: 3 Pelanggaran HAM Kasus Vina dan Eky, Penganiaya Siswa Madrasah Aliyah di Tebet Jago Pencak Silat

Komnas HAM telah melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam dan menemukan 3 jenis pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya

Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob Depok, 330 Polisi Diterjunkan untuk Antisipasi Kemacetan

21 hari lalu

Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob Depok, 330 Polisi Diterjunkan untuk Antisipasi Kemacetan

Polri akan menggelar Apel Gelar Sandi Operasi Mantap Brata 2024 pagi ini di Mako Brimob, Depok

Baca Selengkapnya

Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

22 hari lalu

Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Polri menyiagakan 15 ribu personel dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024 pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

25 hari lalu

UIN Jakarta: Menyorot Langkah Jamaah Islamiyah Setelah Bubar

Para anggota senior Jamaah Islamiyah telah membubarkan organisasi tersebut pada 30 Juni 2024. Bagaimana para pakar menyoroti hal ini?

Baca Selengkapnya

KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

42 hari lalu

KPAI Minta Bareskrim Ikut Menyelidiki Kasus Kematian Anak di Medan yang Diduga Dianiaya Anggota TNI

KPAI meminta Bareskrim ikut mengusut kasus kematian MHS 15 tahun, yang tewas setelah diduga dianiaya anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana

42 hari lalu

Datangi Bareskrim, KPAI Minta Mabes Polri Terus Asistensi Kasus Afif Maulana

Komisioner KPAI minta Mabes Polri intensifkan asistensi kasus kematian Afif Maulana (13 tahun). Hingga kini, hasil ekshumasi dan autopsi ulang belum diumumkan.

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

45 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

45 hari lalu

Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J

Baca Selengkapnya