Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Minta Maaf
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Febriyan
Sabtu, 13 Agustus 2022 06:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Desain baru paspor tanpa kolom tanda tangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia menjadi polemik setelah ditolak oleh pihak imigrasi Jerman. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meminta maaf soal masalah ini.
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nur Saleh, Jumat, 12 Agustus 2022.
Ahmad mengatakan tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut. Komunikasi juga tengah dijalin dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.
"Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya," kata dia.
Dia mengatakan desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
Sebelumnya dikabarkan Jerman menolak paspor Republik Indonesia dengan desain baru itu. Kedutaan Besar Jerman di Jakarta melalui keterangan di situsnya, memastikan ini.
Saat ini beredar dua paspor Indonesia. Pertama, dengan tanda tangan. Kedua, tanpa tanda tangan, yang baru dikeluarkan pada 2019.
"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," tulis keterangan Kedutaan Besar Jerman seperti dikutip pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Kedutaan Besar Jerman menambahkan, pihaknya tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.
"Tambahan tanda tangan di kolom 'Endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses."