Komnas HAM Sebut Ada Komunikasi Ferdy Sambo dan Istrinya di Rumah Saguling
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 12 Agustus 2022 21:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan ada komunikasi antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga.
Komunikasi inilah yang mempengaruhi peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Choirul Anam mengatakan Komnas HAM mengetahui hal itu saat memeriksan Ferdy Sambo di Mako Brimob. Dia menyatakan mereka menanyakan soal peristiwa di rumah pribadi Sambo sebelum kejadian pembunuhan Brigadir J. Hal itu untuk mememperoleh keterangan terkait rekaman video yang sebelumnya mereka dapatkan.
"Yang berikutnya adalah apa yang terjadi di Saguling. Kita punya waktu di Saguling itu, yang dalam rekaman video yang kami dapatkan, raw material yang kami dapatkan kurang lebih satu jam. Itu juga kami tanyakan, apa yang terjadi di Saguling itu. Ternyata betul ada komunikasi antara Pak Sambo dan Bu Sambo sehingga memang mempengaruhi peristiwa yang ada di TKP," kata Anam setelah memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, 12 Agustus 2022.
Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo mengaku menjadi aktor utama pembunuhan, hingga merekayasa skenario tembak-menembak dan perusakan TKP. Ia juga mengatakan Brigadir J masih hidup ketika tiba di Jakarta dari Magelang.
“Pak Sambo mengakui bahwa dia menjadi orang yang bertanggung jawab membuat semua cerita itu,” katanya.
Choirul Anam juga mengonfirmasi ancaman terkait peristiwa di Magelang dalam percakapan antara Brigadir J dan kekasihnya, Vera Simanjuntak. Anam tidak merinci soal ancaman apa yang terkait dengan peristiwa di Magelang.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Merekayasa Skenario dan Rusak TKP Pembunuhan Brigadir J