Bos Summarecon Agung Segera Disidang di Kasus Suap Eks Walkot Yogya

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Kamis, 11 Agustus 2022 13:53 WIB

Tim penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menahan Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk eks petinggi PT Summarecon Agung Oon Nusihono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Oon merupakan pihak yang memberikan suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Hari ini, Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Oon Nusihono," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 11 Agustus 2022.

Ali mengatakan dengan penyerahan ini maka penahanan Oon menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Tim Jaksa, kata dia, selanjutnya masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

KPK juga menyatakan telah memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Haryadi Suyuti, Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta) dan Triyanto Budi Yuwono (asisten pribadi Haryadi).

Advertising
Advertising

Penahanan ketiganya diperpanjang hingga 31 Agustus 2022. Ali menyatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dalam terhadap tiga tersangka itu.

"Perpanjangan penahanan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Ali.

KPK menetapkan Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Oon yang saat itu menjabat Vice President Real Estate PT Summarecon Agung awalnya mengajukan pendirian apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Oon diduga meminta Haryadi untuk melancarkan proses pengajuan tersebut.

Haryadi Suyuti diduga menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, Haryadi Suyuti diduga menerima uang dengan nilai Rp 50 juta. Oon diduga pergi ke Yogya untuk memberikan uang US$ 27.258 kepada Haryadi sebagai imbalan karena mengawal penerbitan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton yang akan dibangun oleh PT Summarecon Agung. Setelah penyerahan uang itu, KPK meringkus Oon, Haryadi dan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan yang digelar awal Juni 2022.

Berita terkait

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

5 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya

PT Summarecon Agung Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

10 Mei 2023

PT Summarecon Agung Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

PT Summarecon Agung Tbk. membuka lowongan kerja untuk lulusan S1. Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi?

Baca Selengkapnya

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

28 Februari 2023

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam sidang di PN Yogyakarta Selasa 28 Februari 2023.

Baca Selengkapnya

Terlibat Suap, Mobil VW dan Sepeda Listrik Eks Wali Kota Yogyakarta Disita

15 Februari 2023

Terlibat Suap, Mobil VW dan Sepeda Listrik Eks Wali Kota Yogyakarta Disita

Mobil VW dan sepeda listrik milik mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti disita karena terlibat kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap IMB Royal Kedhaton, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

15 Februari 2023

Kasus Suap IMB Royal Kedhaton, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara di kasus suap penerbitan IMB Royal Kedhaton

Baca Selengkapnya

Perusahaan Properti Summarecon Buka Lowongan Kerja D3 dan S1, Cek Persyaratannya

4 Januari 2023

Perusahaan Properti Summarecon Buka Lowongan Kerja D3 dan S1, Cek Persyaratannya

Perusahaan property PT Summarecon Agung Tbk membuka lowongan kerja untuk lulusan D3 dan S1.

Baca Selengkapnya

Hilangnya Laptop Jaksa, KPK Sebut Tak Ada Hubungan dengan Kasus Haryadi Suyuti

28 Desember 2022

Hilangnya Laptop Jaksa, KPK Sebut Tak Ada Hubungan dengan Kasus Haryadi Suyuti

KPK meyakini hilangnya laptop jaksa mereka tidak ada kaitannya dengan kasus suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Dalami Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK

27 Desember 2022

Polisi Masih Dalami Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK

Polisi masih mendalami motif pelaku pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Pelaku Pembobol Rumah Jaksa KPK dari Rekaman CCTV

27 Desember 2022

Polisi Identifikasi Pelaku Pembobol Rumah Jaksa KPK dari Rekaman CCTV

Idham belum bisa menyebutkan jumlah pelaku pembobolan rumah jaksa KPK karena hingga kini penyelidikan masih berjalan

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Wali Kota Yogyakarta, Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara

1 November 2022

Kasus Suap Wali Kota Yogyakarta, Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara

Oon Nusihono, terdakwa penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta.

Baca Selengkapnya