Polri Upayakan Putusan Sidang Kode Etik Keluar Sebelum Persidangan Pidana Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 06:34 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Mabes Polri menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan serta Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto buntut kasus Bharada E Vs Brigadir J yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) mengupayakan putusan sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan keluar sebelum pengadilan pidana digelar.

Dedi tidak secara rinci mengungkap berapa lama pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap 31 personel, tetapi ia mengatakan Itsus bakal mengupayakan proses secepatnya.

“Secepatnya dan kemungkinan putusan sidang etik sebelum pengadilan pidana digelar. Saat ini masih menunggu Itsus dulu,” kata Dedi saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Agustus 2022.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan perlunya putusan sidang pelanggaran kode etik dikeluarkan lebih dulu sebelum sidang pidana pembunuhan Brigadir Yosua digelar. Menurutnya, hal ini akan meredam pengaruh Ferdy Sambo terhadap geng pendukungnya di dalam tubuh Polri. Ia mengatakan pengaruh Ferdy Sambo di dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih masih kuat.

“Mereka yang terbukti melanggar kode etik dalam kasus ini seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terlebih dahulu sebelum sidang pidana, supaya kekuatan mereka dilumpuhkan dulu,” kata Sugeng saat dihubungi Tempo, 10 Agustus 2022.

Advertising
Advertising

Ia menilai pengaruh Ferdy Sambo di Satgassus Merah Putih masih sangat kuat, hal ini terlihat pada 20 anggota Polri yang keberadaannya di rumah Ferdy Sambo sesaat setelah penembakan di luar kendali tugas. Padahal, katanya, mereka yang terdeteksi di tempat kejadian perkara itu seharusnya berdasarkan perintah atasan.

“Harusnya kan keberadaan mereka itu sesuai perintah atasan. Atasannya kan Kapolri. Artinya, mereka kan mau meloloskan Ferdy Sambo dari jerat hukum ini,” katanya.

Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kembali keberadaan Satgassus Merah Putih di tubuh Polri. Pasalnya, kewenangan mereka tumpang tindih dengan fungsi Bareskrim Polri, termasuk tumpang tindih fungsi reserse di setiap Polda dan Polres.

Selain itu menyalahi sistem fungsi struktural Polri, Satgassus yang diisi polisi-polisi elit dinilai meruntuhkan moral polisi di luar lingkaran kelompok ini. Kehadiran Satgassus Merah Putih, papar Sugeng, juga melemahkan fungsi pengawasan serta berpotensi merusak kinerja kepolisian dengan pengaruh kuat kelompok.

“Bagaimana unsur pengawasan kerjanya? Yang mengawasi kerja polisi kan Propam. Kalau Kadiv Propam menjadi Kepala Satgassus, siapa yg mengawasi? Tidak ada yang mengawasi. Posisi Kadiv Propam sebagai kepala Satgassus justru melumpuhkan fungsi pengawasan,” terang Sugeng.

Satgasus Merah Putih adalah satuan tugas nonstruktural yang pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satgassus memiliki fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di Indonesia dan luar negeri. Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Saat menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ferdy Sambo menjadi Kepala Satgassus Merah Putih pada 20 Mei 2020, menggantikan Kasatgassus sebelumnya dan yang pertama, Komjen Idham Azis.

Pada 2 Agustus lalu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri sejak dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Otomatis (dinonaktifkan)," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya kini melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 31 personel Polri dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022, saat mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain, yakni Bharada E, RR, dan KM, karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, jumlah personel Polri yang menjalani penempatan khusus (sebutan untuk penahanan dalam rangka penyidikan pelanggaran kode etik) juga bertambah, dari sebelumnya empat orang, kini menjadi 11 orang. Dari 11 orang itu, tiga diantaranya adalah perwira tinggi.

Tiga perwira tinggi yang sempat disebut terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Biro Provos Brigadir Jenderal Benny Ali. Penahanan Ferdy Sambo dilakukan pada Sabtu, 6 Agustus lalu, dan diumumkan langsung oleh Kapolri.

EKA YUDHA SAPUTRA | M FAIZ ZAKI | ANTARA


Baca: LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

3 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

15 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya