Dikritik Banyak Diam di Kasus Brigadir J, DPR Balas Sebut Mahfud Md Banyak Komentar

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 10 Agustus 2022 21:35 WIB

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul tak terima jika lembaganya disebut diam saja dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kritik atas sikap diam DPR itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Bambang menyebut lembaganya tidak ribut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia malah menilai Mahfud yang terlalu banyak berkomentar dalam kasus tersebut.

"Kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut, justru karena DPR sadar posisi. Kami malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar? Tersangka belum diumumkan dia sudah umumkan dulu. Apakah begitu tugas Menko? Menko itu menteri koordinator lho, bukan menteri komentator," ujar Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Pacul mengklaim DPR sudah melaksanakan tugas pengawasan sebagai mana mestinya. DPR, ujar dia, tentu akan memanggil Kapolri dalam kasus ini. "Tapi kan sekarang DPR sedang reses. Setelah reses, maka nanti Pak Kapolri pasti kami undang ke Komisi III. Kami kan posisinya menyerahkan kasus ini ke Kapolri. Dan Kapolri sudah membentuk tim khusus, yang ternyata di dalam prosesnya secara detail telah diungkap oleh tim khusus. Jadi progres itu kan kami ikuti, laporannya kepada publik. Kalian dengerin, kan saya juga dengerin," ujar politikus PDIP itu.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga mengklaim sikap irit komentar anggota parlemen dalam kasus penembakan Brigadir J, tak lantas berarti DPR hanya diam. Menurutnya, komunikasi dengan pimpinan Polri dilakukan secara informal karena DPR tengah menjalani masa reses saat ini.

Advertising
Advertising

Menurut Arsul, Komisi III juga menghindari menyampaikan pernyataan yang melampaui kewenangan aparat dalam kasus ini. "Kami di DPR menghindari untuk offside ya. Buat offside itu saya misalnya, yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri. Jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga. Itu kan porsinya Bareskrim Polri," ujar Waketum PPP itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memang pernah membocorkan kabar pengumuman tersangka sebelum resmi diumumkan Polri. Namun, Mahfud tidak pernah menyebut nama.

Mahfud mengatakan, ia akan mengawal tewasnya kasus Brigadir J sampai pengadilan secara transparan. Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, dinilai Mahfud sebagai bukti bahwa Polri mengusut kasus tersebut tanpa pandang bulu.

Mahfud menegaskan, kasus Brigadir J tidak berhenti dengan penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka. Ia meminta masyarakat bersama-sama pemerintah terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dan pelaku mendapat ganjaran yang sepantasnya.

"Kita semua akan mengawasi Kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri. Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai penegakan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak-menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J.

Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Sementara itu sebelumnya tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Yosua. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto tentang pembunuhan dengan sengaja Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J Sensitif, Apa Maksudnya?

DEWI NURITA

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

11 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

12 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

13 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

3 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya