Dikritik Banyak Diam di Kasus Brigadir J, DPR Balas Sebut Mahfud Md Banyak Komentar
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 10 Agustus 2022 21:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul tak terima jika lembaganya disebut diam saja dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kritik atas sikap diam DPR itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Bambang menyebut lembaganya tidak ribut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia malah menilai Mahfud yang terlalu banyak berkomentar dalam kasus tersebut.
"Kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut, justru karena DPR sadar posisi. Kami malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar? Tersangka belum diumumkan dia sudah umumkan dulu. Apakah begitu tugas Menko? Menko itu menteri koordinator lho, bukan menteri komentator," ujar Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Pacul mengklaim DPR sudah melaksanakan tugas pengawasan sebagai mana mestinya. DPR, ujar dia, tentu akan memanggil Kapolri dalam kasus ini. "Tapi kan sekarang DPR sedang reses. Setelah reses, maka nanti Pak Kapolri pasti kami undang ke Komisi III. Kami kan posisinya menyerahkan kasus ini ke Kapolri. Dan Kapolri sudah membentuk tim khusus, yang ternyata di dalam prosesnya secara detail telah diungkap oleh tim khusus. Jadi progres itu kan kami ikuti, laporannya kepada publik. Kalian dengerin, kan saya juga dengerin," ujar politikus PDIP itu.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga mengklaim sikap irit komentar anggota parlemen dalam kasus penembakan Brigadir J, tak lantas berarti DPR hanya diam. Menurutnya, komunikasi dengan pimpinan Polri dilakukan secara informal karena DPR tengah menjalani masa reses saat ini.
Menurut Arsul, Komisi III juga menghindari menyampaikan pernyataan yang melampaui kewenangan aparat dalam kasus ini. "Kami di DPR menghindari untuk offside ya. Buat offside itu saya misalnya, yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri. Jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga. Itu kan porsinya Bareskrim Polri," ujar Waketum PPP itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memang pernah membocorkan kabar pengumuman tersangka sebelum resmi diumumkan Polri. Namun, Mahfud tidak pernah menyebut nama.
Mahfud mengatakan, ia akan mengawal tewasnya kasus Brigadir J sampai pengadilan secara transparan. Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, dinilai Mahfud sebagai bukti bahwa Polri mengusut kasus tersebut tanpa pandang bulu.
Mahfud menegaskan, kasus Brigadir J tidak berhenti dengan penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka. Ia meminta masyarakat bersama-sama pemerintah terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dan pelaku mendapat ganjaran yang sepantasnya.
"Kita semua akan mengawasi Kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri. Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai penegakan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak-menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J.
Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Sementara itu sebelumnya tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Yosua. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto tentang pembunuhan dengan sengaja Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Motif Kasus Pembunuhan Brigadir J Sensitif, Apa Maksudnya?
DEWI NURITA