Mau Mengurus Kartu Keluarga? Ini Tata Cara dan Dokumen yang Diperlukan

Reporter

Idris Boufakar

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 11 Agustus 2022 00:31 WIB

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Kartu Keluarga sebagai identitas yang memuat data penting yang wajib dimiliki kepala keluaga.

Syarat membuat Kartu Keluarga penting diketahui bagi kepala keluarga yang hendak menambah atau mengurangi jumlah anggota keluarga.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini berlaku mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.

Dilansir dari laman indonesia.go.id, Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya.

Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga merupakan sebuah hal yang wajib karena KK memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan, khususnya untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan. Contohnya, pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, ingin menikah, mengajukan pinjaman ke bank dan sejumlah kepentingan lain yang wajib melampirkan KK.

Melansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id ada cara membuat Kartu Keluarga berdasarkan Kepentingan dan syarat-syarat yang di siapkan.

Biasanya, latar belakang pembuatan Kartu Keluarga pasti didasari oleh kepentingan dan alasannya masing-masing. Misalnya, dengan alasan karena menikah, meninggalnya anggota keluarga, lahirnya anak, dan lainnya.

Syarat Membuat Kartu Keluarga

Berikut dokumen yang diperlukan untuk melengkapi syarat membuat Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan.

-Surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat.
Setelah itu, mintalah stempel ke RW setempat. Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK
-Melampirkan fotokopi buku nikah.
Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, Anda perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga yang diminta.

Jika surat pengantar sudah selesai diisi, bawalah formulir tersebut ke kantor kecamatan. Di sana, kamu akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru.

Cara Menambah Anggota Keluarga

Setelah mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, simak pula cara menambahkan anggota keluarga di dalam KK. Merujuk situs Indonesiabaik yang dikelola oleh Kemenkominfo, berikut 4 syarat untuk menambahkan anggota keluarga.

-Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat
-Melampirkan Kartu keluarga (KK) lama
-Melampirkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau
-Melampirkan surat keterangan pindah datang untuk numpang KK

Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, berikut mekanisme yang harus kamu lakukan:
-Mintalah surat pengantar ke RT setempat
-Minta stempel kepada RW setempat
-Kunjungi kantor kelurahan setempat, lalu isilah data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan di atas.

Cara jika hendak mengurangi jumlah...
<!--more-->

Cara Mengurangi Anggota Keluarga

Selanjutnya, cara jika hendak mengurangi jumlah anggota keluarga.

Dokumen yang diperlukan

-Membawa surat pengantar RT/RW setempat
-Membawa KK yang lama
-Membawa surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
-Membawa surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Cetak Dokumen di Rumah

Informasi penting yang wajib diketahui terkait syarat membuat Kartu Keluarga yakni mencetaknya secara online, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga kini bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS berukuran A4 80 gram.

Dengan demikian, Anda tidak perlu repot mendatangi kantor dukcapil terdekat. Untuk mengetahui tata caranya, ikuti langkah-langkah berikut:

Ajukan permohonan percetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dukcapil terdekat

Anda juga bisa mengakses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store

Masukkan nomor HP atau alamat email yang masih aktif. Ini berfungsi untuk menerima data dokumen kependudukan yang dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk PDF.

Setelah mengajukan permohonan, petugas dukcapil bakal memprosesnya, Jika permohonan pelayanan sudah selesai diproses oleh petugas dukcapil, nantinya akan disahkan melalui tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR yang disediakan kepala dinas dukcapil setempat.

Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF

Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, dinas dukcapil setempat juga mencantumkan PIN yang dapat digunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut, jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs dukcapil.kemendagri.go.id

Dan sudah tidak ada data yang perlu dilengkapi, Anda bisa langsung mencetak Kartu Keluarga dari rumah. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

IDRIS BOUFAKAR
Baca juga : Cara Mudah Cek Kartu Keluarga Secara Online: Dari WhatsApp dan Medsos

Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

42 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

1 Maret 2024

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.

Baca Selengkapnya

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

26 Februari 2024

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

20 Januari 2024

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Untuk memastikan anggota keluarga mendapat jaminan Kesehatan, penting untuk mengetahui cara mendaftarkannya ke JKN.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

27 Desember 2023

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

Anggaran Rp 70,9 miliar itu dialokasikan untuk pengadaan blangko e-KTP dan tinta toner cetak ulang e-KTP imbas perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Proses Asesmen Pejabat BUMD era Anies, Bongkar Praktik Aborsi, DKI Butuh 5 Juta Blangko e-KTP

24 Desember 2023

Top 3 Metro: Proses Asesmen Pejabat BUMD era Anies, Bongkar Praktik Aborsi, DKI Butuh 5 Juta Blangko e-KTP

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang isu orang dalam di era Anies Baswedan, bongkar praktik prostitusi, dan DKI butuh 5 juta blangko e-KTP.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, DPRD Sepakati Anggaran Rp 70,9 miliar untuk Pengadaan 5 Juta Blangko e-KTP

23 Desember 2023

DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, DPRD Sepakati Anggaran Rp 70,9 miliar untuk Pengadaan 5 Juta Blangko e-KTP

DPRD DKI menyepakati anggaran pengadaan 5 juta blangko e-KTP dan tinta toner senilai Rp 70,9 miliar dalam RAPBD DKI 2024. Terkait pindah Ibu Kota.

Baca Selengkapnya