Apa Itu Red Notice?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Selasa, 9 Agustus 2022 09:15 WIB

Logo Interpol. Sumber: Reuters

TEMPO.CO, Jakarta - Surya Darmandi merupakan koruptor yang kini tengah diburu negara. Surya diyakini membuat negara merugi sebesar Rp78 triliun akibat penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pria yang biasa disapa Apeng itu telah menjadi buronan sejak 2019. Guna memaksimalkan pencarian, Red Notice terhadap Surya telah dikeluarkan sejak 2020 dan akan aktif hingga 2025 mendatang. Lantas apa itu Red Notice?

Mengutip dari laman Interpol, Red Notice adalah permintaan negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Red Notice berisi dua jenis informasi utama, yakni:

  • Informasi untuk mengidentifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia.
  • Informasi yang berkaitan dengan kejahatan yang dicari, biasanya dapat berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak atau perampokan bersenjata.

Red Notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi Konstitusi dan Aturan Interpol. Sebagai catatan, Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional. Saat ini, ada sekitar 69.270 Red Notice yang valid, sekitar 7.500 di antaranya bersifat publik.

Masih mengutip laman Interpol, Red Notice dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman. Hal ini mengikuti proses peradilan di negara yang mengeluarkan permintaan tersebut. Red Notice tidak hanya bisa diajukan oleh negara asal buronan tersebut, tetapi juga negara tempat kejahatan itu dilakukan. Buronan yang masuk dalam Red Notice harus dianggap tidak bersalah karena masih berupa sangkaan hukum sampai adanya putusan dari pengadilan.

Advertising
Advertising

Terdapat persyaratan khusus untuk publikasi Red Notice yang tertuang dalam Pasal 83 Aturan Interpol tentang Pemrosesan Data (RPD). Pasal tersebut berbunyi bahwa Red Notice hanya dapat diterbitkan jika pelanggaran yang bersangkutan merupakan kejahatan hukum biasa yang serius. Jenis kejahatan yang tidak diterbitkan Red Notice meliputi kategori berikut:

  • Pelanggaran yang menimbulkan isu kontroversial terkait norma perilaku atau budaya di berbagai negara;
  • Pelanggaran yang berkaitan dengan masalah keluarga/pribadi;
  • Tindak pidana yang berasal dari pelanggaran undang-undang atau peraturan yang bersifat administratif atau yang berasal dari perselisihan pribadi, kecuali jika tindak pidana tersebut ditujukan untuk memudahkan tindak pidana berat atau diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorganisir.

HATTA MUARABAGJA

Baca juga: Mengenal Red Notice yang Diberikan Interpol Pada Harun Masiku

Berita terkait

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

38 menit lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

3 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

5 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

6 hari lalu

Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

Parlemen Arab menyerukan investigasi internasional independen menyusul penemuan kuburan massal di Rumah Sakit Al-Shifa dan Rumah Sakit Nasser di Gaza

Baca Selengkapnya

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

8 hari lalu

Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

8 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

33 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya