Datangi Bareskrim Lagi, Pengacara Bharada E: Koordinasi Lanjutan

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Juli Hantoro

Senin, 8 Agustus 2022 22:40 WIB

Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin saat mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara kembali datang ke Badan Reserse Kriminal (Baresrkim) pada pukul 20.45 WIB malam ini. Deolipa mengatakan kedatangan kali ini untuk koordinasi lanjutan dengan penyidik di Bareskrim Polri.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini ditahan di Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Deolipa, dalam koordinasi kali ini, tak menutup kemungkinan mereka membahas soal keinginan kliennya menjadi justice collaborator.

“Ya macam-macam, terkait justice collaborator, mungkin ada BAP tambahan, kami lihat. Tapi agendanya itu, koordinasi,” kata dia saat ditemui di Bareskrim, Senin, 8 Agustus 2022.

Deolipa menuturkan bahwa tidak ada lagi perubahan pengakuan dari Bharada E. Sedangkan kondisi Richard saat ini dipastikan dalam keadaan aman terjaga oleh petugas.

Advertising
Advertising

“Tentunya dijaga sama Bareskrim, aman dan nyaman,” ujarnya.

Menurutnya, potensi Bharada E bebas juga diupayakan secara nurani, kepentingan, perasaan, dan struktural. Saat ini pun kliennya juga telah menyatakan bersedia sebagai justice collaborator.

Deolipa menilai, publik sudah mengetahui bahwa ada kemungkinan tekanan dari kronologi yang diceritakan oleh Bharada E. Tetapi dia enggan menegaskan kliennya mendapatkan tekanan dari pihak lain atau lingkungan pekerjaannya saat perkara ini mencuat ke khalayak.

Siang tadi, tim pengacara Bharada E telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk meminta perlindungan. Pihak LPSK, kata Deolipa, dipastikan akan menemui dan mengonfirmasi keterangan Bharada E.

“Iya lah pasti, pasti, musti nya akan memastikan itu,” katanya.

Polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 4 Agustus 2022. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Penerapan pasal itu menurut pengacaranya membuat cerita awal yang dinyatakan polisi bahwa Richard melakukan pembelaan diri gugur. Padahal Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus ini pertama kali menyatakan bahwa Brigadir J lebih dulu menodongkan senjata kepada Richard.

Baca juga: LPSK Bakal Jamin Perlindungan Keluarga Bharada E Jika Justice Collaborator Disetujui

FAIZ ZAKI | EKA YUDHA SAPUTRA

Berita terkait

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

2 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

22 jam lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

2 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

3 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

3 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

4 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya